DPR Malu Karena Gaji dan Kinerjanya Tidak Sebanding, Fraksi PDIP Panggil Krisdayanti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Krisdayanti saat dilantik menjadi anggota DPR RI.

Meski begitu, Lucius memahami bahwa ide mengurangi anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota DPR ini bukan hal mudah. Sebab, kekuasaan DPR dibutuhkan presiden atau pemerintah dalam banyak hal.

"Ini juga yang membuat aturan gaji dan tunjangan pejabat seperti DPR ini belum juga berubah sejak 1980," ucapnya.

Krisdayanti sebelumnya secara blak-blakan bicara soal besaran gajinya sebagai anggota DPR. Dalam kanal Youtube Akbar Faizal, ia mengungkap menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta.

Lalu untuk total tunjangan yang didapat mencapai Rp 59 juta. Selain itu, Krisdayanti menyebutkan anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun. Lalu ada lagi dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp 140 juta.

"Rp 140 juta itu 8 kali setahun," kata Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal.

Baca juga: Distanbun Aceh Bantu Bibit Bawang Merah & Pengembangannya untuk 7 Daerah Ini, 4 Daerah Sedang Panen

Terkait pengakuannya itu Krisdayanti sudah dipanggil oleh Ketua Fraksi PDIP di DPR RI, Utut Adianto, dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, DPR Bambang Wuryanto. Dalam pertemuan itu PDIP mengatakan Krisdayanti meminta maaf telah membuat gaduh dan membuat repot banyak pihak.

"Kami undang, bukan memanggil, karena kami selaku pimpinan ingin ada kesetaraan sesama anggota," kata Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto kepada wartawan, Jumat (17/9).

Selaku pimpinan Fraksi PDIP DPR RI, Utut mengaku ingin melihat motif apa yang disampaikan Krisdayanti. Menurut Utut, motif Krisdayanti tak ada yang jelek, apalagi jahat.

"Yang kedua, Mbak Krisdayanti kan memang bicara suasananya gembira karena artis. Kalau yang disampaikan data-data itu kan publik bisa mengetahui, tinggal ngomong, tinggal download saja, bisa diketahui," ujar grandmaster catur ini.

Utut tak memungkiri apa yang disampaikan Krisdayanti soal gaji hingga dana aspirasi menimbulkan kegaduhan. Utut berharap anggota DPR dapat menghindari mispersepsi dalam menyampaikan informasi. "Timbul kegaduhan, karena kan kita tahu angle-nya pasti akan dianggap ini terlalu banyak uang untuk anggota DPR, kan begitu. Itu sebabnya, diskusi kemarin, ya ke depan kita juga bisa memilah apa yang kita sampaikan potensi menimbulkan mispersepsi atau tidak," ujar Utut. "Kalau bisa menimbulkan mispersepsi, seperti yang terjadi sekarang, sebaiknya dihindari," tambahnya.

Utut pun memberikan masukan kepada Krisdayanti agar tetap kritis dan tak menghilangkan karakter. Dalam pertemuan di fraksi itu, Utut mengatakan Krisdayanti meminta maaf merepotkan banyak pihak. "Tetapi saya juga bilang, bahwa ke depan itu jangan hilang karakternya, kritis tetap boleh, harus rajin. Singkat kata, dia juga meminta maaf kepada fraksi, karena dengan ini merepotkan banyak pihak dan DPR termasuk yang di-bully, intinya itu. Tapi tidak ada marah-memarahi, tidak ada," ucap Utut.

"Ya saya bilang, 'Kamu ini diva', kan dahulunya, kalau diva itu kan mengisi relung hati, kalau profesor-doktor mengisi kepala kita. Jadi intinya itu," imbuhnya.

Anggota DPR dari Fraksi F-PDIP Masinton Pasaribu mengatakan fraksinya tak menegur Krisdayanti terkait polemik besaran gaji dan tunjungan anggota DPR. Menurut Masinton, justru Fraksi PDIP mengapresiasi Krisdayanti. "Enggak ada teguran apa-apa, justru malah diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi," kata Masinton.

Masinton menyebut wajar jika pimpinan fraksi DPR memanggil Krisdayanti. Terlebih, ketua fraksi memiliki peran memberikan pembinaan kepada anggotanya. Ia mengatakan, bahwa peryataan Krisdayanti soal besaran dana reses dan dana aspirasi anggota Dewan perlu diluruskan.

Baca juga: Ungkap Modal Rp 3 Miliar untuk Jadi DPR hingga Ditegur MKD, Krisdayanti Salahkan Ivan Gunawan

Ia kemudian mengungkapkan besaran gajinya sebagai anggota DPR yang total berkisar Rp60 jutaan per bulan. Masinton menjelaskan, besaran gaji itu termasuk gaji pokok, tunjungan suami atau istri, tunjangan anak hingga tunjangan beras.

Halaman
123

Berita Terkini