SERAMBINEWS.COM, TRIPOLI - Konflik yang berkepanjangan di Libya telah menyebabkan terjadinya kejahatan kemanusiaan, baik ke migran maupun para tahanan perang.
Konflik Libya dalam lima tahun terakhir ini telah menyebabknya terjadi pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.
Dilansir AFP, Selasa (5/10/2021), PBB dalam laporannya menyebut kejahatan perang, penyiksaan terhadap tahanan dan kejahatan terhadap kemanusiaan terus terjadi di Libya.
Misi Pencari Fakta Independen di Libya, yang didirikan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB, mengatakan para migran juga menjadi korban kejahatan kemanusiaan.
Mereka menghadapi pelecehan seksual di pusat-pusat penahanan.
Di tangan para pedagang, para migran yang dijadikan tahanan disiksa dalam kondisi yang mengerikan di penjara.
Baca juga: Presiden Mesir Minta Pasukan Asing dan Tentara Bayaran Hengkang dari Libya
“Ada alasan yang masuk akal untuk percaya kejahatan perang terjadi di Libya," Mohamed Auajjar, anggota pakar HAM PBB bersama Chaloka Beyani dan Tracy Robinson.
“Semua pihak dalam konflik, termasuk negara ketiga, pejuang asing dan tentara bayaran, telah melanggar hukum internasional," ujarnya.
"Khususnya prinsip proporsionalitas dan pembedaan, dan beberapa juga telah melakukan kejahatan perang,” tambahnya.
Misi tersebut mengatakan telah mengidentifikasi individu dan kelompok.
Baik warga Libya maupun asing yang mungkin bertanggung jawab atas pelanggaran dan kejahatan.
Daftar tersebut akan tetap dirahasiakan sampai mekanisme akuntabilitas yang tepat tersedia.
Namun, laporan tersebut memberikan kritik khusus untuk tentara bayaran Rusia Wagner Group, yang dituduh telah menembak tahanan pada September 2019.
“Jadi ada alasan yang masuk akal untuk percaya, personel Wagner mungkin telah melakukan kejahatan perang dengan pembunuhan,” katanya.
Dikatakan juga pasukan Wagner telah meninggalkan komputer tablet dengan peta yang menunjukkan 35 lokasi, tempat ranjau darat ditanam dekat bangunan sipil.
Baca juga: Pemerintah Libya Minta Warganya Divaksin, China Kirim Dua Juta Vaksin Covid-19 Sinopharm