Cara Membuat SKCK Online dan Offline Tanpa Ribet, Persiapkan Dokumen Berikut

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Intelkam Polres Bener Meriah meluncurkan program perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling, Kamis (22/4/2021).

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar berlatar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, pada foto tidak memakai aksesoris wajah apapun, tampak muka dengan jelas, dan untuk pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.

2. WARGA NEGARA ASING (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA tersebut.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI);

- Fotokopi Paspor;

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMENAKER RI);

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian;

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar berlatar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, pada foto tidak memakai aksesoris wajah apapun, tampak muka dengan jelas, dan untuk pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.

B. Membuat SKCK secara Online dan Offline

Dilansir Indonesia.go.id, terdapat dua cara yang bisa dilakukan dalam pembuatan SKCK, di antaranya:

1. Membuat SKCK secara online

a. Berkas yang dibutuhkan

Berikut berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi dalam pembuatan SKCK secara online, di antaranya:

Halaman
1234

Berita Terkini