- Kemudian, pemohon akan memperoleh kode atau nomor registrasi yang selanjutnya dibawa ke loket Polres/Polsek, untuk ditukarka dengan SKCK yang asli.
2. Membuat SKCK secara Offline
Pemohon bisa membuat SKCK di Polsek atau polres sesuai domisili masing-masing.
Baik untuk keperluan atau kepentingan kelengkapan administrasi CPNS, melamar pekerjaan, dan pembuatan visa, pelamar bisa datang ke Polres, bukan Polsek.
Selanjutnya, bagi pemohon yang membuat SKCK baru dan belum memiliki rumus sidik jari, bisa membuat terlebih dahulu di Polres bagian rekam sumus sidik jari.
Setelah proses sidik jari sudah selesai dilakukan, pemohon lulu mengumpulkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan lalu membayar uang penerbitan SKCK di loket.
Biaya pembuatan SKCK atau perpanjangan baik di Polres maupun Polsek yakni Rp30.000.
(Tribunnews.com/Arkan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan
Baca juga: Profil Juliandi Tigor Simanjuntak, Eks Pegawai KPK yang Kini Buka Warung Nasi Goreng
Baca juga: Olivia Nathania dan Suami Tak Bersama saat Diperiksa Polisi, Kasus Penipuan CPNS, Ancam RTnya?