Novel Baswedan dkk Langsung Diangkat Jadi ASN Polri, Tak Ada Seleksi atau TWK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Perekrutan 57 mantan Pegawai KPK masih terus berproses di Mabes Polri yang berkoordinasi dengan BKN dan MenPANRB.

Termasuk mekanisme perekrutan yang akan berbeda dengan KPK.

Yang pasti, Mabes Polri menyatakan perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara akan dilakukan tanpa melalui proses seleksi.

Termasuk tak ada pula TWK yang membuat 57 eks pegawai itu terdepak dari KPK.

"Tidak ada seleksi, artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, tentunya dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Keinginan merekrut puluhan pegawai KPK menjadi ASN di Polri itu sebelumnya dilontarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, Listyo sudah menyurati Jokowi terkait permintaan tersebut. Jokowi, kata Listyo, sudah menyetujui.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi

Baca juga: Personel Satgas TMMD Kodim Aceh Utara Bangun Saluran Air

Baca juga: OKI Serukan Pemerintah di Seluruh Dunia Lindungi Gadis Muda dari Jurang Kemiskinan

Puluhan pegawai KPK yang dipecat itu akan ditugaskan untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Mereka juga akan ditempatkan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa. Namun demikian, hingga saat ini pihak Polri masih menggodok mekanisme peralihan pegawai dengan sejumlah institusi atau lembaga negara terkait.

Ramadhan mengatakan 57 pegawai KPK yang tak lulus dan diberhentikan dari institusi antirasuah itu memiliki latar belakang tugas yang berbeda-beda. Karena itu, mereka akan ditempatkan sesuai kemampuannya.

Tidak semua jadi penyidik karena ada sebagian yang merupakan pegawai biasa. "Artinya kita menawarkan tentu nanti dari pihak eks Pegawai KPK itu sendiri. Dilihat dari koordinasinya. Karena enggak semua itu penyidik, penempatan bisa disesuaikan dengan kompetensinya," ujar Ramadhan.

Di lain sisi, Ramadhan mengklaim dari hasil komunikasi dengan para mantan pegawai KPK, sebagian dari mereka setuju bergabung menjadi ASN di Korps Bhayangkara. "Sudah ada perwakilan dari mereka dan sebagian dari mereka juga akan menerima apa yang ditawarkan oleh Polri," kata Ramadhan.

Ia juga memastikan tidak ada kendala dalam proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK tersebut.

"Tidak ada kendala dan prosesnya berjalan lancar dan masalah waktu saja," tukasnya.

Menanggapi pernyataan Ramadhan itu, juru bicara 57 eks pegawai KPK Hotman Tambunan mengaku setuju jika perekrutan ia dan rekan-rekannya menjadi ASN di Polri tak harus melalui proses seleksi.

"Untuk alih status memang sudah benar tak perlu ada seleksi," kata Hotman kepada Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu kemudian menyinggung pelaksanaan TWK sebagai metode alih status ASN di komisi antikorupsi. Menurut Hotman, TWK merupakan alat ukur yang kurang tepat.

Baca juga: Banjir Bawaan Badai Kompasu Tewaskan Sembilan Warga Filipina dan 11 Hilang

Baca juga: Taliban Mendapat Tekanan Kuat dari Delegasi Uni Eropa dan Amerika Serikat Dalam Pertemuan di Qatar

Baca juga: Sudah 557 Peserta CPNS di Nagan Raya Lulus Passing Grade, Tes SKD Berakhir Rabu Besok

Halaman
12

Berita Terkini