Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa metapkan 2 tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Dalam kasus ini kedua pelaku, ER (46) berstatus janda dan DP (23) warga Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, selaku mucikari, menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah zina (prostitusi online).
Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, di Selasa (12/10/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk 4 wanita yang ikut diamankan di rumah ER pada Minggu (3/10/2021) malam lalu saat dilakukan penggerebek Sat Reskrim, penyidik menetapkan mereka masih sebagai saksi.
Baca juga: Tengah Malam, Bayi Umur Sehari Ditinggal Sendirian di Pinggir Sungai di Aceh Tamiang
Sedangkan saat dilakukan penggerebekan di rumah ER tersebut ke empat wanita yang diduga sebagai wanita panggilan belum sempat melakukan perbuatan zina.
Namun, kata Iptu Krisna, tidak tertutup kemungkinan ke depannya nanti ke empat wanita tersebut juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Jaksa, apakah ke empat saksi (wanita-red) itu cukup unsur untuk ditetapkan tersangka, nanti akan kita lihat," ujarnya.
Menurut Iptu Krisna, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik dan tempat perzinahan di rumah ER, di Dusun Damai, Gampong Sidorejo.
Baca juga: Pelaku Buang Bayi di Simpang Mamplam Bireuen Ditangkap, Ternyata Sekeluarga Asal Pidie Jaya
Lalu, pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 19.00 wib anggota Satreskrim melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
Malam itu, petugas menangkap tersangka ER dan EP sebagai muncikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa uang Rp 400.000, 4 unit handphone berbagai merk, dan 1 unit sepeda motor Janis vario nopol BL 5305 FQ warna hitam. (*)
Baca juga: Bawang Merah Pidie dan Pidie Jaya Kuasai Pasar di Aceh, Mampu Saingi Bawang Impor dari China