Kadis Sosial menyebutkan, jumlah penerima BPNT di Nagan Raya totalnya sebanyak 23 ribu KPM.
Saat ini, jumlah yang telah menerima dana BPNT sebanyak 11 ribu KPM yang disalurkan masuk ke rekening penerima. Dana itu disalurkan melalui Kantor Pos.
"Jadi, bila tidak divaksin maka dana itu tidak dapat diambil," tegas Kadis Sosial.
Menurut Bustami, aturan penerima BPNT harus vaksin berlaku semua daerah di Indonesia yang tertuang dalam Perpres Nomor 14/2021.
Baca juga: BST Distop, PKH dan BPNT Lanjut, Ini Daerah Terbanyak dan Paling Sedikit Terima Dana PKH di Aceh
Pihaknya, ungkap Kadis Sosial, sudah menyampaikan melalui pihak kecamatan dan keuchik untuk menyampaikan kepada warga penerima BPNT guna ikut vaksinasi Covid-19.
Sehingga dana yang sudah dikuncurkan ke rekening mereka masing-masing, bisa dicairkan.(*)