Berita Abdya

Diadukan YARA ke Ombudsman Pusat, Bupati Abdya Santai, Akmal Ibrahim: Itu Cuma Candaan

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Aceh Barat Daya (YARA Abdya), Suhaimi, SH melaporkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, ke Ombudsman Pusat, Selasa (16/11/2021) di Jakarta.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH menanggapi santai pelaporan dirinya ke Ombudsman Pusat oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Aceh Barat Daya (YARA Abdya), Suhaimi, SH melaporkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim ke Ombudsman Pusat, Selasa (16/11/2021), di Jakarta.

Suhaimi melaporkan orang nomor satu di kabupaten berjuluk ‘Bumoe Sigupai’ itu atas dugaan maladministrasi.

Saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (16/11/2021), Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH mengaku tak keberatan atas aduan YARA ke Ombudsman tersebut. 

“Itu candaan saja, dan itu candaan positif menurut saya,” ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH rileks.

Bahkan, Akmal mengaku, semua kebijakan dan tindakan yang dilakukannya dalam proses PT CA itu, sudah tetap dan sesuai aturan.

Baca juga: YARA Abdya Sebut Perusahaan Tambang di Babahrot Kangkangi Aturan Menteri ESDM

“Saya jamin, apa yang saya lakukan secara hukum sangat presisi. Insya, Allah, lihat saja waktunya, dan waktu lah yang menjawab,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Aceh Barat Daya (YARA Abdya), Suhaimi, SH melaporkan dugaan maladministrasi Bupati Abdya, Akmal Ibrahim ke Ombudsman Pusat.

"Kami melaporkan Bupati Aceh Barat Daya atas pengabaian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tidak segera membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi, yang telah dilepas secara sukarela dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.668,52 hektare,” ujar Kepala YARA Abdya, Suhaimi SH.

Menurutnya, jika saja Bupati segera membagikan lahan tersebut seluas 2 hektare per Kepala Keluarga, maka akan ada sebanyak 1.334 KK penerima lahan tersebut.

“Jika saja digarap sebagai lahan pertanian dalam bentuk plasma, maka akan membantu meningkatkan pendapatan bagi warga penerima lahan tersebut,” ulasnya.

Karena, lanjutnya, Bupati mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca juga: Dalam Sepekan, Kriminal Bersenjata Merebak di Tiga Daerah, Ombudsman Aceh Minta Polisi Mencegahnya

Di mana, untuk pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat, harus didahului oleh Surat Keputusan atau SK Penetapan Subyek oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA). 

“Informasi dari Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir, ada 2.668,52 Ha lahan bekas HGU PT CA yang telah dilepaskan, dan sudah disampaikan kepada Bupati Abdya agar lahan itu segera ditetapkan SK redistribusinya untuk diterbitkan sertifikat oleh BPN,” cetusnya.

Namun, lanjutnya, sampai saat ini Bupati Abdya masih tidak menindaklanjuti permintaan BPN tersebut.

Padahal, jika itu diredistribusikan segera, maka manfaatnya sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat.

“Jauh hari sebelumnya, kita juga telah menyurati Bupati untuk segera mendistribusikan lahan TORA tersebut sejak 2019 lalu, namun tetap tidak dilaksanakan oleh Bupati Abdya,” tegasnya.

Dari hal itu, lanjutnya, YARA menduga bahwa Bupati Akmal Ibrahim telah melakukan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Baca juga: Hak Jawab dan Koreksi Terkait Berita Bupati Abdya Akmal Ibrahim Segera Bagikan Eks Lahan PT CA

Khususnya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Abdya yang ada disekitar lahan TORA tersebut.

“Untuk itu, kami meminta agar Ombudsman dapat merekomendasikan kepada Bupati Abdya, agar segera membagikan lahan TORA tersebut,” pintanya.

Hal itu, urai dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Pasal 351 ayat (1) dan (4) di mana Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(*)

Berita Terkini