Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Atasan Terdakwa Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Sebut Pembuntutan Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya
Saksi Komnas HAM Beberkan Proses Penyelidikan
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Endang Sri Melani mengungkapkan proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Endang menuturkan, Komnas mendapatkan informasi dari media massa soal tewasnya enam orang laskar FPI dan pengaduan dari keluarga korban.
Ia mengatakan, Komnas HAM memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan unlawful killing itu.
"Karena ada dugaan pelanggaran HAM terhadap peristiwa terkait kematian empat orang. Maka Komnas HAM harus melakukan penyelidikan apakah dugaan pelanggaran HAM itu terjadi," kata Endang, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Endang menyebutkan, keluarga laskar FPI mengadu kepada Komnas HAM terkait ada atau tidaknya tindak kekerasan pada korban sebelum tewas.
Sebab, kondisi jenazah saat diserahkan kepada keluarga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.
"Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban, ini dibuktikan pada kondisi jenazah saat dipulangkan kepada keluarga, makanya keluarga meminta ada pemeriksaan terhadap korban tersebut," ujar dia.
Endang menuturkan, Komnas membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
Kemudian, tim mewawancarai keluarga korban hingga para saksi.
"Untuk pihak keluarga datang seluruhnya yang hadir dari keenam korban ini, juga dari beberapa anggota FPI lainnya," ucapnya.
Selain itu, tim melakukan peninjauan ke beberapa lokasi, antara lain KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dan markas FPI di Petamburan.
Tim dari Komnas HAM juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang kemudian diserahkan ke Polri untuk uji laboratorium dan forensik.