Dari hasil penyelidikan itu, Komnas HAM pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 merupakan pelanggaran HAM.
"Mengapa kami katakan sebagai pelanggaran HAM, karena berdasarkan keterangan saksi, empat orang ini masih hidup di KM 50. Lalu dimasukkan ke dalam mobil.
Diperoleh informasi bahwa keempat korban meninggal dunia dalam penguasaan resmi aparat negara. Maka kami simpulkan ada pelanggaran HAM di situ," kata Endang.
Dua terdakwa dalam perkara ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Bos Moderna Ragukan Vaksin yang Beredar Saat Ini Efektif Lawan Omicron
Baca juga: Jangan Dibuang! dr Zaidul Akbar Ungkap Khasiat Minum Air Kelapa Tua untuk Kesehatan Tubuh
Baca juga: VIDEO - Progres Pembangunan Masjid Alfalah Sigli
Kompas.com: Ipda Yusmin Ungkap Alasan Penembakan Empat Laskar FPI di Dalam Mobil