Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, Ipda Yusmin Ungkap Alasan Tembak Empat Korban di Dalam Mobil

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.

 Dari hasil penyelidikan itu, Komnas HAM pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 merupakan pelanggaran HAM.

"Mengapa kami katakan sebagai pelanggaran HAM, karena berdasarkan keterangan saksi, empat orang ini masih hidup di KM 50. Lalu dimasukkan ke dalam mobil.

Diperoleh informasi bahwa keempat korban meninggal dunia dalam penguasaan resmi aparat negara. Maka kami simpulkan ada pelanggaran HAM di situ," kata Endang.

Dua terdakwa dalam perkara ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Bos Moderna Ragukan Vaksin yang Beredar Saat Ini Efektif Lawan Omicron

Baca juga: Jangan Dibuang! dr Zaidul Akbar Ungkap Khasiat Minum Air Kelapa Tua untuk Kesehatan Tubuh

Baca juga: VIDEO - Progres Pembangunan Masjid Alfalah Sigli

Kompas.com: Ipda Yusmin Ungkap Alasan Penembakan Empat Laskar FPI di Dalam Mobil

Berita Terkini