Berita Bener Meriah

Polres Bener Meriah Tangkap Tersangka Pencurian Besi Jembatan, 1 Residivis, Perbuatan Mereka Bahaya

Penulis: Budi Fatria
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi besi jembatan bailey di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, yang diduga dipotong oleh dua pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah. Foto direkam, Jumat (10/12/2021)

Kali ini, yang dicuri itu besi jembatan bailey di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah, Senin (6/12/2021).

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah 

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian aset milik Pemerintah Aceh di Bener Meriah.

Kali ini, yang dicuri itu besi jembatan bailey di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah, Senin (6/12/2021).

Tak lama setelah mendapatkan laporan, Jumat (10/12/2021) sekira pukul 18.00 WIB penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua tersangka pencurian itu.

Keduanya berinisial HW (25) warga Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit dan HMR (18) warga Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar.

Informasi ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Serambi di Bener Meriah. Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH yang dikonfirmasi Serambi, Minggu (12/12/2021) membenarkan informasi ini.

Bahkan diakui Kasat Reskrim, seorang tersangka, yakni HW adalah merupakan residivis kasus pencurian.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK. (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Baca juga: Turap Jembatan Bailey Sudah Sepekan Amblas di Kecamatan Mesidah, Bener Meriah

“Pengakuan pelaku, mereka melakukan aksi pencurian dengan cara memotong besi jembatan menggunakan mesin las (tos),” ujar Iptu Bustani mengutip keterangan tersangka.

Kasat Reskrim mengatakan perbuatan kedua tersangka sangat membahayakan, terutama terhadap mobil bermuatan berat, seperti truk karena keduanya memotong besi jembatan itu di bagian atas dan penyangga bagian bawah.

Bustani menyebutkan dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil pikap dan satu tabung oksigen yang diduga dipakai tersangka saat memotong besi jembatan itu.

Bustani mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Polsek Mesidah dalam mengembangkan kasus ini atas dugaan keterlibatan tersangka lain.

Tidak hanya itu, jelas Bustani, dari keterangan tersangka, tidak menutup kemungkinan kejadian serupa terjadi di Takengon, Aceh Tengah beberapa minggu lalu.

Baca juga: Jembatan Bailey Putus, 2 Desa Terisolir, Warga Kesulitan Jual Hasil Bumi dan Penuhi Kebutuhan Hidup

“Namun terkait pelaku perkara di Aceh Tengah tersebut, apa betul mereka atau tidak, tunggu waktu penyelidikan kita,” kata Bustani.

Ia menambahkan perbuatan kedua tersangka ini dibidik melanggar Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumam delapan tahun penjara.

Halaman
12

Berita Terkini