Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Uni Emirat Arab Tunda Pembelian Jet Tempur Canggih dan Drone Amerika Serikat Senilai Rp 329 Triliun
Baca juga: Niat Perawatan Tampil Cantik, Wajah Gadis Ini Justru Rusak Jadi Korban Iklan, Berakhir Memilukan
Baca juga: VIDEO Ratusan Atlet Wushu Kejar Tiket Lolos ke PORA 2022
Tribunnews.com: Dalam Eksepsi, Munarman Sebut Dirinya Merupakan Target Penangkapan Karena Bela 6 Laskar FPI