Panglima TNI Tegas, 3 Oknum TNI Memungkinkan Dihukum Mati, Jenderal Dudung Minta Maaf
SERAMBINEWS.COM - Kasus dua remaja ditabrak hingga mayatnya dibuang oleh tiga oknum TNI mendapat atensi dari pimpinan TNI.
Apalagi, kasus ini sempat memunculkan perhatian publik akibat dua korban hilang setelah ditabrak.
Akhirnya dua remaja ini menjadi mayat hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan.
Ketiganya sudah ditahan dan menghadapi penyelidikan dari internal TNI.
Penyelidikan kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg terus berlanjut.
Seperti yang diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum TNI AD di Nagreg, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Setelah kejadian itu, ketiga oknum TNI AD ini membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila di Sungai Serayu.
Handi Saputra ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Atas kejadian tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara.
Baca juga: Buang Handi saat Masih Hidup, Koptu A Ungkap Peran Kolonel P Tabrak Sejoli, Jenderal Andika Geram
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan tiga prajurit TNI AD ini memungkinkan untuk dijerat hukuman mati.
Akan tetapi, pihaknya menginginkan untuk ketiganya menjalani hukuman seumur hidup.
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," ujar Andika Perkasa di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".
Andika memastikan bahwa hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.
Ketiga prajurit ini yakni Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Baca juga: Piala AFF 2020 – Rata-rata Usia Pemain Timnas Indonesia Lebih Muda dari Thailand, Simak Data & Fakta
Andika mengatakan, Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD, saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."
"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ungkap Andika.
Adapun ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat).
Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung.
Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit ini kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," kata Andika.
Baca juga: Boat Rohingya di Perairan Bireuen, Diperkirakan Ada 70 - 120 Orang Pengungsi
Jenderal Dudung Meminta Maaf
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan permohonan maafnya terkait apa yang dilakukan ketiga oknum TNI AD itu.
Dikutip dari TribunJabar.id, permintaan maaf Jenderal Dudung ini disampaikan ketika ia mendatangi kediaman Salsabila di Desa Ciaro, Kabupaten Bandung.
Di sana, dia sempat berbincang terlebih dahulu dengan orangtua korban sebelum menabur bunga di makam Salsabila.
Dengan menggunakan bahasa Sunda, Dudung mengaku prihatin atas perbuatan keji yang dilakukan oleh anggotanya.
"Mohon dimaafkan kejadian ini, dari Korem Gorontalo Kasi Intel, prihatin lah, mungkin kemarin dari Korem sudah ke sini."
"Saya juga bagaimana ya rasanya, merasakan lah," kata Dudung, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Benarkah Makan Nanas Saat Menstruasi Bikin Aliran Darah Haid Makin Deras? Ini Penjelasan Dokter
Dudung menilai kejadian itu sebagai musibah.
Mewakili Angkatan Darat dia meminta maaf dan berharap iman Islam korban dapat diterima oleh Allah SWT.
Keluarga yang ditinggalkan pun dapat diberi ketabahan.
Sebagai pembina TNI AD, Dudung mengaku akan bertanggung jawab.
"Selaku pembina kekuatan KSAD akan bertanggung jawab, proses hukum berlanjut pada oknum TNI AD," ujarnya.
"Saat ini mereka-mereka juga ditahan di Pomdam Jaya, sudah dialihkan dari satuan asalnya," tuturnya.
Dudung menegaskan bahwa TNI akan tunduk pada supremasi hukum dan menyelesaikan perkara ini sesuai dengan UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dudung juga akan mengawal proses hukum kasus ini dengan tegas, transparan, dan sesuai dengan fakta.
"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum menyelesaikan perkara dengan mekanisme hukum yang berlaku sesuai UU No 31 tahun 1997 peradilan militer."
Baca juga: Harga Emas Naik Hari Ini, Berikut Daftar Harga Emas Per Gram Selasa (28/12/2021)
"Kami akan mengawal proses hukumnya dengan tegas dan transparan, sesuai fakta-fakta hukum," ujarnya.
Atas kunjungan dan permintaan maaf dari Dudung itu, ayahanda Salsabila, Jajang (45), mengucapkan terima kasih.
"Saya mengucapkan terima kasih ke Pak KSAD, atas nama keluarga sudah datang langsung ke rumah, semoga jadi ibadah," kata dia.
Jajang sendiri tak banyak berbincang dengan Dudung, meski ia sempat jalan bersama dan berziarah bersama ke makam anaknya.
"Tadi tidak banyak ngobrol, hanya menyampaikan belasungkawa, duka cita saja, dan memberi semangat ke depannya," kata Jajang. "Saya juga tak menjawab apa-apa saat Pak Jendral berbicara. Saya enggak kuat (masih sedih)," ujarnya.
(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunJabar.id) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa: Memungkinkan Dijerat Hukuman Mati,
Baca juga: Warga Malaysia Bersiap Hadapi Banjir Gelombang Kedua, Hujan Diperkirakan Mulai Turun Pekan Ini
Baca juga: Pengakuan Kolonel P Pelaku Tabrak Handi dan Salsabila, Mau ke Lokasi Ini Usai Buang Korban ke Sungai
Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan di Nagreg, Handi Diduga Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai, Tewas Tenggelam
Baca juga: Jenderal Andika Minta Tiga Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila di Nagrek Diproses Hukum