SERAMBINEWS.COM - Sederet peristiwa tragis dan miris terjadi di Aceh sepanjang tahun 2021.
Tak terkecuali kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab secara berkelompok.
Serambinews.com dalam laporannya mencatat beberapa peristiwa dan kasus rudapaksa anak yang terjadi di daerah Aceh.
Sepanjang tahun 2021, 4 kasus rudapaksa anak secara berkelompok telah terjadi di beberapa wilayah Aceh.
Kasus-kasus ini cukup menggegerkan masyarakat Aceh.
Bagaimana tidak, korban rudapaksa yang masih tergolong anak dibawah umur itu digilir oleh para pelaku yang jumlahnya sampai belasan orang.
Diantara pelaku-pelaku pencabulan, bahkan ada yang masih berstatus sebagai pelajar.
Baca juga: Dyah Erti Idawati Minta Pelaku Dihukum Berat, Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur di Nagan Raya
Berikut ini telah kami rangkum, 4 kasus pencabulan dan rudapaksa anak secara berkelompok yang terjadi di wilayah Aceh sepanjang tahun 2021.
1. Gadis 14 Tahun digilir oleh 3 Pemuda di Bener Meriah
Di bulan-bulan awal tahun 2021, tepatnya pada pertengahan Februari 2021, masyarakat Aceh dikagetkan dengan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang gadis asal Kabupaten Bener Meriah.
Gadis itu masih berusia 14 tahun. Dia diduga dicabuli oleh 3 pemuda berinisial AY (21), RW (21) dan RM (20).
Mirisinya, aksi bejat itu dilakukan berulang kali.
Mengutip pemberitaan Serambinews.com edisi Selasa 16 Februari 2021, kasus ini baru terungkap setelah ibu korban melaporkan hal itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bener Meriah pada, Senin (15/2/2021).
Menurut kronologi yang dijelaskan Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah, Iptu Jufrizal SH, kejadian itu bermula ketika ketiga pelaku menjemput korban di rumahnya menggunakan mobil rental untuk mengajak jalan-jalan dan karaoke.
Saat dalam perjalanan dari Bener Meriah menuju Takengon, pelaku bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Baca juga: 3 Kasus Rudapaksa Anak Dilakukan Berkelompok di Aceh Selama Tahun 2021, Begini Tanggapan KPPAA
Pelaku pertama diduga melakukan pemerkosaan dari Simpang Tiga sampai ke Teriti.
Pelaku kedua melancarkan aksinya mulai dari Teritit hingga sampai ke Meriah Satu.
Sementara pelaku yang ketiga diduga melakukan pemerkosaan saat jalan pulang dari Takengon menuju ke Bener Meriah.
Belum juga puas dengan aksi pertama, sepulang dari Takengon, pelaku diduga kembali menggiring korban di salah satu gubuk di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan pemerkosaan oleh tiga pelaku di dalam gubuk itu dilakukan dari mulai malam hingga pagi hari.
Masing-masing pelaku melancarkan aksinya sebanyak satu kali secara bergantian.
Korban baru pulang ke rumahnya sudah menjelang siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambinews.com dari keterangan para pelaku kepada penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah saat itu, dijelaskan bahwa pelaku nekat melakukan pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun karena terobsesi keseringan menonton adegan film dewasa.
Kasus itu pun sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.
Baca juga: Nasib Pilu Gadis 16 Tahun di Aceh Utara, Dipaksa Layani 6 Pria dan Dirudapaksa, Tarif Rp200 Ribu
2. Anak dibawah umur dicabuli 10 pelaku di rumah kosong
Belum lama setelah kabar kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah, kasus baru kembali muncul di wilayah Aceh lainnya.
Tepatnya di pertengahan Maret 2021, tercuat kabar pilu seorang gadis yang masih duduk di bangku SMA dicabuli oleh 10 pelaku di rumah kosong.
Peristiwa ini tepatnya terjadi di Kota Langsa pada 16 Maret 2021 lalu.
Namun kasus ini baru dirilis oleh Polres setempat melalui konferensi pers pada 31 Maret 2021.
Dari pemberitaan Serambinews.com 31 Maret 2021, sebelum dicabuli, korban yang berstatus siswi SMA kelas 2 itu dibawa oleh salah seorang pelaku berinisal MRA.
Ia dibawa ke rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota sekitar pukul 20.30 WIB.
Dirumah kosong itu ternyata sudah ada 2 pelaku berinisial MS dan BK.
Tak lama kemudian, datang 7 tersangka lainnya. Korban kemudian dicabuli secara bergantian oleh 10 pelaku di rumah kosong tersebut.
Dari 10 pelaku pencabulan, 4 orang diantaranya masih berstatus anak di bawah umur, dan 7 orang lainnya dewasa.
Ke 4 pelaku yang masih berstatus di bawah umur itu adalah M (15), NS (17), M (17) dan MNH (17).
Sedangkan 6 orang tersangka lainnya, MS (18) pelajar, MOS (19) pelajar, MRE (18) pelajar, MH (19), MKA (21) pengangguran, dan BK (19) mekanik.
Pelaku sudah berhasil diringkus oleh Polres Langsa.
Saat kasus ini ditangani polres setempat, pengakuan mengejutkan kemudian terucap dari mulut MRA, salah satu tersangka yang membawa korban ke rumah kosong tempat korban digili 10 pelaku.
Kasus pencabulan ini diawali oleh utang piutang antara tersangka MRA dan MS.
MRA mengaku memiliki utang pada tersangka MS sebesar Rp 300 ribu dan tidak sanggup membayarnya.
Sebagai gantinya, dia sepakat membawakan perempuan yakni pada tersangka MS.
3. Lagi, gadis Langsa yang masih dibawah umur dirudapaksa 2 pria
Pada Oktober 2021, kasus rudapaksa kembali terjadi di Langsa.
Korban rudapaksa di kasus ini lagi-lagi diduga masih dibawah umur.
Gadis tersebut diperkosa oleh dua pemuda. Ironisnya, salah satu pelaku pemerkosaan disebut adalah teman korban itu sendiri.
Diwartakan Serambinews.com, kasus pencabulan kali ini tepatnya terjadi pada Rabu (6/10/2021) pagi menjelang siang, di kawasan areal perkebunan kelapa sawit, Jalan Lingkar PTPN I Langsa.
Baca juga: Modus Jenguk Teman di RS, Bocah Cewek Malah Dirudapaksa Dua Pria di Kebun Sawit, Begini Kondisinya
Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku yang merupakan teman korban turut dibantu 1 pria lainnya yang diduga juga ikut menggagahi korban.
Kejadian bermula ketika korban membeli sarapan di salah satu warung di Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.
Korban pada saat itu bertemu dengan seorang pelaku yang merupakan temannya.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk menjenguk temannya yang dirawat di RS Cut Meutia Langsa atau RS PTPN I.
Korban mengira ajakan itu benar, sehingga ia pun ikut bersama pelaku dan 1 lelaki lain yang merupakan teman pelaku ke arah RSCM Langsa.
Akan tetapi, ternyata menjenguk teman yang sakit itu adalah modus pelaku untuk mengelabui korban.
Karena saat dalam perjalanan menuju RSCM, pelaku malah membawa korban ke area kebun kelapa sawit sekitar Jalan Lingkar PTPN I Langsa tersebut.
Di areal kebun kelapa sawit yang sepi inilah korban diduga digagahi oleh 2 pelaku.
Korban akhirnya ditolong warga yang kebetulan melintas di jalan Lingkar PTPN I Langsa.
Saat ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi lemas dan trauma berat.
Sedangkan dua pelaku sudah kabur meninggalkan koban di daerah jalan sepi yang jauh dari permukiman penduduk tersebut.
4. Gadis 15 tahun korban rudapaksa 14 Pemuda di Nagan Raya
Di penghujung tahun 2021, kembali lagi mencuat peristiwa memilukan yang terjadi pada anak dibawah umur.
Seorang gadis di Nagan Raya mengalami trauma berat setelah peristiwa yang dia alami.
Bagaimana tidak, gadis berusia 15 tahun dan merupakan anak putus sekolah itu merupakan korban rudapaksa 14 pemuda.
Dia disekap dan diperkosa secara bergilir oleh keempat belas pelaku yang tidak dia kenali.
Korban yang berasal dari keluarga kurang mampu itu bahkan sempat mengalami pendarahan selama dirudapaksa oleh pelaku.
Baca juga: Kasus Rudakpaksa di Nagan Raya, Polres Berkoordinasi dengan Jaksa, 13 Tersangka Telah Ditangkap
Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Anak Ternyata Residivis Kasus Perkosaan, Polisi Nagan Raya Buru 5 Pelaku Lain
Mengutip Serambinews.com, ketika korban warga sebuah desa di Nagan Raya mengendarai sepmor pada Sabtu (11/12/2021), sekitar pukul 19.30 WIB guna membeli bakso bakar.
Namun ketika dalam perjalanan, korban yang mengendarai sepmor sendiri, mampir untuk berteduh pada sebuah bangunan karena hujan deras yang tidak jauh dari sebuah kafe di Suka Makmue.
Lalu, tiga pelaku menemui korban dan memaksa korban ke kafe.
Ternyata, tiga orang itu menghubungi temannya yang lain.
Korban pun kemudian disekap oleh pelaku di sebuah kamar yang ada di kafe tersebut.
Pelaku menyekap korban selama dua hari.
Selama dua hari itu pula secara bergantian para pelaku menggagahi korban.
Setelah cukup melampiaskan hawa nafsunya, korban akhirnya dilepas.
Saat dilepaskan, ternyata ada warga yang melihat keberadaan korban yang selama ini sudah dicari-cari oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya.
Mendapat laporan itu, Polres membentuk dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Hingga Senin (27/12/2021), polisi telah berhasil meringkus 13 dari 14 pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.
Sebanyak 9 pelaku sebelumnya lebih dahulu diringkus.
Mereka adalah J (17 tahun) warga Suka Makmue Nagan Raya, MR (17 tahun) warga Kuala Pesisir Nagan Raya, MY (18 tahun) warga Suka Makmue Nagan Raya, RJ (18 tahun) Kuala Nagan Raya, M (18 tahun) warga Kuala Nagan Raya, MD (19 tahun) warga Tadu Raya Nagan Raya, MRK (20 tahun) warga Tadu Raya Nagan Raya, FS (21 tahun) warga Tadu Raya Nagan Raya, dan SF (18 tahun) warga Johan Pahlawan Aceh Barat.
Fakta lain yang diketahui ialah, dari 9 orang pelaku yang ditangkap, ternyata ada tersangka utama yakni R.
Pria yang masih usia 17 tahun itu, warga sebuah desa di Nagan Raya mengaku telah 5 perempuan diperkosanya.
Pria R ternyata residivis kasus perkosaan yang sebelumnya diversi (diselesaikan di luar pengadilan karena masih di bawah umur).
Diduga ulah yang dilakukan oleh R dikarenakan nafsu serta pengaruh video pornografi. (Serambinews.com/Yeni Hardika)