SERAMBINEWS.COM - Berobat menggunakan BPJS Kesehatan biasanya digunakan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan tempat tinggal.
Ini sebagaimana umumnya tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
Pada bagian identitas kartu BPJS Kesehatan, faskes tingkat I yang dituju oleh peserta untuk mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.
Namun bukan tidak mungkin jika sewaktu-waktu peserta sedang berada di luar kota dan butuh untuk berobat.
Dalam situasi ini, apakah peserta tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat di luar kota?
Baca juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Syariah, Dukung Qanun Layanan Keuangan Syariah Aceh
Baca juga: BPJS Kesehatan Proyeksikan Penerimaan Iuran JKNKIS Capai 137,42 Triliun
Bisa digunakan di luar kota
Melalui kanal YouTube BPJS Kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan, masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota.
"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas,"
"Artinya saat kita berada di luar kota tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," kata Lily pada 19 Desember 2021 lalu sebagaimana dikutip dari tayangan video di YouTube BPJS Kesehatan.
Selain itu, lanjut dia, pada kondisi darurat, masyarakat juga bisa langsung mendatangi unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.
Sementara untuk mengetahui lokasi faskes terdekat, dijelaskan Lily cukup dengan mengecek aplikasi mobile JKN pada menu lokasi faskes.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Peserta Ingin Naik Kelas Harus Tambah Biaya
Baca juga: Mudahkan Akses Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Banda Aceh Kembali Tambah Kerja Sama FKTP
Cara berobat di luar kota
Lalu bagaimana cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan saat sedang di luar kota?
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, alur berobat menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota tetap sama seperti biasanya.
Yaitu pertama-tama peserta BPJS harus datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.
Jadi, peserta tidak bisa langsung menuju faskes tingkat kedua atau selanjutnya.
"Ke faskes tingkat pertama terdekat," ujar Iqbal yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).
Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan.
"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," kata Iqbal.
Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.
Baca juga: Tentang Kelas Tunggal BPJS Kesehatan, Kapan Berlaku dan Berapa Iuran Bulanannya?
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Bagi Korban PHK
Cara menggunakan aplikasi Mobile JKN
Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengunduhnya di Play store maupun App store.
Kemudian jika sudah terunduh, klik daftar dan pilih menu "pendaftaran pengguna mobile".
Menu itu dipilih jika sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dan akan menggunakan seluruh fitur aplikasi Mobile JKN.
Kemudian masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, password, dan konfirmasi password.
Baca juga: Update Harga Barang Terbaru - Harga Gula Pasir Terus Meroket, Telur Ayam Ras Cenderung Turun
Jika sudah klik "Register". Apabila sebelumnya sudah registrasi, maka login dengan NIK maupun nomor kartu BPJS Kesehatan, password, dan captcha.
Untuk melihat faskes terdekat, peserta bisa memilih menu lokasi faskes. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Saat di Luar Kota