Mau Buat Akta Kelahiran Tapi Namanya Belum Dimasukkan Dalam Kartu Keluarga, Simak Prosedurnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi akta kelahiran - Punya anak yang baru lahir dan ingin dibuatkan akta kelahiran, tapi namanya belum dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK), apakah bisa?

SERAMBINEWS.COM - Punya anak yang baru lahir dan ingin dibuatkan akta kelahiran, tapi namanya belum dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK), apakah bisa?

Setiap masyarakat memang harus memiliki dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya.

Tak terkecuali bagi anak-anak. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan," bunyi pasal tersebut.

Dilansir dari laman Dukcapil kemendagri, untuk anak baru lahir, identitas dan status kewarganegaraannya ditunjukkan dengan Akta Kelahiran.

Baca juga: Untuk Bayi Baru Lahir, Lebih Dulu Buat Akte Kelahiran atau Dimasukkan ke KK? Ini Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Akta Kelahiran anak sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap anak.

"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan Akta Kelahiran anak kita segera setelah lahir," ujar Zudan sebagaimana dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri 9 November 2021.

Menurut dia, anak yang tidak punya Akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan akan sulit mengakses pelayanan publik.

Selain itu, anak pun jadi rentan jadi korban tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

Untuk membuat Akta Kelahiran, salah satu syaratnya ialah menunjukkan Kartu Keluarga.

Lalu apakah bisa membuat Akta Kelahiran sementara nama anak yang baru lahir tersebut belum dimasukkan di dalam Kartu Keluarga?

Apakah harus mengurus salah satunya terlebih dahulu?

Baca juga: Mudah, Ini Syarat Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA), Simak Prosedur Pengurusannya

Prosedur pengurusan 

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui akun Instagram @zudanarifofficial menjelaskan, untuk membuat Akta Kelahiran anak, syaratnya ialah melampirkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau desa.

Selain itu, anak yang akan dibuatkan Akta Kelahiran itu juga harus sudah dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).

Namun, bila anak yang baru lahir belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga, dikatakan Zudan, proses pembuatannya tetap bisa dilakukan, bersamaan dengan pengurusan memasukkan anak dalam daftar anggota Kartu Keluarga.

"Proses memasukkan (bayi baru lahir) dalam Kartu keluarga dan pembuatan Akta Kelahiran bisa diproses bersama-sama di Dinas Dukcapil pada hari yang sama," ujar Zudan sebagimana dikutip dari Instagram @zudanarifofficial, Rabu (11/1/2022).

Dijelaskan Zudan, para orang tua nantinya cukup memberitahu Dinas Dukcapil setempat bahwa anaknya belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga.

Dinas Dukcapil kemudian akan memproses pengurusan KK serta pembuatan Akta Kelahiran secara bersamaan.

"Nanti Dinas Dukcapil akan memasukkan anak teman-teman ke dalam Kartu Keluarga sekaligus menerbitkan aAkta Kelahiran," jelas Zudan.

"Ini dinamakan dengan pelayanan terintegrasi, membuat akta kelahiran sekaligus membuat Kartu Keluarganya," pungkas dia.

Baca juga: Cara Mengurus Pindah Domisili Untuk Perubahan Data Pada Dokumen Kependudukan, Ini Syarat-Syaratnya

Syarat membuat Akta Kelahiran

Berikut syarat dan cara buat akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016:

  • Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran
  • Akta nikah atau kutipan akta perkawinan Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
  • Kartu Keluarga di mana kependudukan akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • KTP elektronik orangtua, wali atau pelapor
  • Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing

Cara membuat Akta Kelahiran

Untuk cara membuat akta kelahiran bisa dilakukan dengan dua cara, baik manual maupun online.

Baca juga: Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Ini Syaratnya, Patikan HP Punya Koneksi Internet

Baca juga: Siap-siap, Kartu Tanda Penduduk Nantinya Tak Lagi Berbentuk Fisik, Berikut Cara Buat e-KTP Digital

Pembuatan akta kelahiran secara manual yang teruang dalam Pasal 6 huruf A Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 sebagagi berikut:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran dan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan serta merekam data kelahiran dalam database kependudukan
  3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau UPT instansi pelaksana mendatangani dan menerbitkan register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  4. Kutipan akta kelahiran diberikan kepada pemohon.

Baca juga: Apakah Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota? Ini Kata BPJS

Untuk pembuatan secara online, langkahnya ialah sebagai berikut.

  1. Pemohon dapat melakukan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id/layanaonline untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran
  2. Mengiri formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  3. Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan
  4. Petugas pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
  5. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
  6. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana membubuhkan tandatangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran.
  7. Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon
  8. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Jika tak punya Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit

Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, bila para orang tua tak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak perlu was-was.

Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, surat keterangan itu bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.

"Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi," kata Ningrum.

Baca juga: Plt Bupati Bener Meriah Dailami Terima Penghargaan Atas Pelayanan Dokumen Kependudukan Masyarakat

Lantas, bagaimana bila sang anak tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya?

Dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal yang demikian sudah diatur.

Akta kelahiran tetap bisa dibuat berdasarkan berita acara dari kepolisian.

"Apabila berita acara tersebut tidak ada, dapat diganti dengan SPTJM kebenaran data kelahiran. Anak tersebut dapat masuk anggota KK pengurus panti asuhan, atau KK orang lain yang bersedia," jelas Ningrum.

"Dengan demikian, tidak ada seorang anak yang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkini