"Tersangka mengaku, korban atas tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka sebanyak 14 orang, tapi yang baru melaporkan hanya 2 orang," pungkas Hadi.
Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan, yakni pakaian sekolah lengan panjang batik putih merah, celana rok panjang merah, jilbab warna merah, legging berwarna biru, dan celana dalam berwarna ungu milik korban.
Tersangka Melakukan Perbuatannya di Perpustakaan
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan kronologi kejadian kasus tindak asusila yang menimpa seorang siswi SD di Pesisir Barat.
Menurutnya, kasus tindak asusila yang dilakukan oleh seorang guru SD pada muridnya tersebut terjadi pada Kamis (9/12/2021) silam, sekira pukul 09.00 WIB.
Lokasi kejadian di perpustakaan sekolah tempat sang oknum guru mengajar di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat.
“Tersangka berinisial BH telah melakukan tindak asusila pada muridnya berinisial ST,” ujar Hadi saat ekspose di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Gadis 9 Tahun Dicabuli Paman Sendiri Sampai Ingin Nikahi Korban, Polisi Tangkap Pelaku
Baca juga: Tiga Tahun Garap Anak Tiri di Rumah Kala Sepi, Seorang Ayah Cabul di Aceh Besar Diciduk
Modus Pemeriksaan Fisik, Korban Diiming-iming Jadi Anggota Paskibraka
Hadi mengatakan, pada awalnya tersangka menyuruh seorang muridnya berinisial O untuk memanggil korban guna menghadap tersangka.
Korban bersama murid berinisial O, lalu datang ke perpustakaan.
Saat itu, tersangka mengajak korban untuk masuk ke perpustakaan dengan alasan akan melakukan pemeriksaan fisik.
"Sebelumnya, tersangka telah mengiming-imingi korban akan dijadikan sebagai anggota paskibraka," ujar Hadi.
"Dengan alasan itu, tersangka mengajak korban untuk dicek fisiknya terlebih dahulu," lanjut Hadi menambahkan.
Saat di dalam ruang perpustakaan, tersangka meminta korban membuka pakaian dalamnya.
Tersangka lalu meraba organ intim korban.