"Seusai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat berkata jangan bilang siapa-siapa. Kalau bilang ke siapa-siapa, nanti dikasih nilai jelek," ungkap Hadi.
Namun, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kemudian, orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pesisir Utara.
Dipolisikan
Oknum guru di SD di Pesisir Barat berinisial BH (39) diamankan polisi.
BH yang merupakan warga Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat itu melakukan tindak asusila terhadap muridnya yang masih duduk di kelas 5 SD.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, korban berinisial ST (10), yang juga merupakan warga Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat.
Pelaku melakukan tindak asusila dengan mengiming-imingi korban dijadikan anggota paskibraka.
"Modus operandinya adalah korban diiming-imingi akan dimasukkan menjadi anggota paskibraka," ujar Hadi saat ekspose di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022).
Dikatakannya, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Januari 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," ujar Hadi.
"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tegas AKBP Hadi Saepul. (tribun network/thf/TribunLampung.com)
Baca juga: Perangkat Desa Bireuen Harus Jeli Tetapkan Penerima BLT, Atau Hukum Akan Bertindak
Baca juga: Imigrasi se-Aceh Bantu Korban Banjir Aceh Utara
Baca juga: Kronologi Ibu-ibu Disekap Rentenir, Tak Bayar Utang Rp1 Juta Berbunga Jadi Rp1,6 Juta dalam 22 Hari
Tribunnews.com: Guru di Lampung Barat Berbuat Asusila di Perpustakaan, Korbannya 14 Orang, Modus Jadi Paskibraka