Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masa pemutihan pajak kendaraan masih berlaku sampai Maret 2022.
Bagi para wajib pajak kendaraan yang ingin memanfaatkan fasilitas pemutihan denda, maka segera ke Kantor Samsat kabupaten/kota masing-masing.
Dilaporkan, sebanyak 16.437 unit kenderaan penunggak pajak PKB sudah memanfaatkan fasilitas tersebut.
Untuk program pemutihan denda tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan BBNKB II dari 30 November sampai 30 Desember 2021.
“Dari 16.437 kenderaan bermotor yang dibebaskan denda PKB, nilai denda mencapai Rp 60,315 miliar, “ kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari SE kepada Serambinews.com, Selasa (18/1/2022).
Azhari mengatakan kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2021.
Baca juga: Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh
Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT membuat kebijakan itu untuk meringankan beban pemilik kendaraan bermotor yang sudah menunggak pajak.
Sehingga, kesulitan yang sedang dihadapi masyarakat, tidak lagi dibebani dengan denda tunggakan PKB.
Azhari menjelaskan dalam suasana pandemi Covid 19 ini, untuk mendapatkan tambahan penghasilan, masyarakat masih sulit.
Berdasarkan hal itu, maka pemerintah perlu meringankan beban wajib pajak.
Agar tetap dapat melunasi kewajiban PKB , tapi denda tunggakan diputihkan/dihapus.
Dia menjelaskan masyarakat yang memiliki kenderaan plat Non BL, yang ingin memutasi ke plat BL, biaya BBNKB II nya dibebaskan.
Sehingga pemilik kenderaan non BL, maupun memutasi kendaraan bermotor ke plat BL dapat membayar PKB di Aceh.
Resiko pemerintah membuat kebijakan pemutihan denda PKB dan BBNKB II itu tetap saja ada, kata Azhari.