Tapi demi membantu masyarakat Aceh, kebijakan itu harus dijalankan, agar dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Penerimaan PKB atas pelaksanaan program pemutihan denda PKB itu, berkurang senilai Rp 60,315 miliar.
Dikatakan, seharusnya Pemerintah Aceh menerima Rp 151,302 miliar.
Baca juga: Genjot Pemasukan, Tarif Pajak Ini Naik Mulai Tahun Depan
Tetapi, dengan program pemutihan denda PKB, maka mendapat Rp 90,987 miliar, dari 16.437 unit kendaraan.
Kebijakan pemutihan denda PKB dan biaya BBNKB II itu, kata Azhari, berlangsung sampai 31 Maret 2022.
Dia meminta masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya beberapa tahun, dapat segera datang ke Kantor Samsat terdekat.
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, jumlah penerima manfaat dari program pemutihan PKB terbanyak terdapat di Kota Lhokseumawe.
Di Kota itu, sudah 2.130 pemilik kenderaan bermotor yang memanfatkan program pemutihan denda PKB itu.
Dia berharap, untuk tahun berikutnya, tidak lagi terlambat membayar PKB.
Wajib pajak yang dikenakan denda PKB, adalah yang terlambat membayar PKB tahunan.
Pemutihan denda PKB, kata Azhari, sudah beberpa kali dilakukan Pemerintah.
Baca juga: DJP Siap Beri Layanan Program Pengungkapan Sukarela kepada Wajib Pajak
Dia menjelaskan jika target sudah tercapai, program pemutihan ini dihentikan.
Tetapi, jika masyarakat masih sangat membutuhkan dan jumlah penunggak masih banyak di daerah pedalaman, bisa saja kebijakan pemutihan ini diperpanjang.
“Untuk sementra ini, kita pedomani dulu sampai 31 Maret 2022, setelah itu, baru kita pikirkan kembali,” ujar Azhari.(*)