LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap nelayan Pusong, Nazaruddin dalam sidang Kamis (27/1/2021).
Dalam persidangan itu, hakim Budi Sunanda memasuki ruang guna membacakan amar putusan.
Hakim mempertimbangkan beberapa alasan terkait permohonan suntik mati.
Salah satunya pertimbangan dari agama Islam yang melarang keras perbuatan permintaan bunuh diri karena kesal.
“Permohonan pemohon untuk disuntik mati ditolak juga berdasarkan pendapat dari MPU Lhokseumawe dan MPU Aceh,” baca hakim tunggal Budi Sunanda.
Kecuali itu, pertimbangan lainnya yaitu lokasi waduk itu jelas mengandung limbah mercuri.
Sehingga, tidak bisa dijadikan tempat memelihara ikan atau jenis lainnya dalam keramba.
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Periksa Enam Saksi Kasus Suntik Mati Nelayan Pusong
Baca juga: Kasus Pemohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Hakim Periksa Enam Saksi, Ajukan Pertanyaan Ini
Karena, ini akan merugikan masyarakat.
"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali, mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan tersebut," kata Budi Sunanda membacakan amar putusannya.
Hakim Budi Sunanda mengatakan, suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Permohonan suntik mati atau eutanasia adalah suatu tindakan dilarang di Indonesia dan juga dilarang agama.
Oleh karena itu, permohonan suntik mati diajukan pemohon ditolak," kata hakim.
Tak berselang lama, sidang putusan langsung dibacakan oleh Hakim tunggal Budi Sunanda dengan menolak perkara permohonan suntik mati nelayan pusong.
Dalam sidang putusan Nazaruddin (59), nelayan keramba Waduk Pusong tidak hadir ke PN Lhokseumawe.
Pemohon hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.