M Rizal Falevi Kirani, yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, mengatakan, dirinya sangat santai menghadapi surat PAW itu dan tidak begitu menggubrisnya.
Sebab, menurut Falevi, dinamika seperti itu sudah ia hadapi sejak dilantik menjadi Anggota DPRA pada tahun 2019 lalu.
Namun, Fahlevi menegaskan, Irwandi Yusuf tidak ada urusan mem-PAW dirinya dan Tiyong.
Sebab, sebut Falevi, Irwandi Yusuf bukan lagi Ketua Umum DPP PNA.
"Saya tidak pernah tunduk terhadap keputusan-keputusan seperti itu.
Irwandi bukan lagi ketua PNA, nggak ada urusan dia mem-PAW kami," kata M Rizal Falevi Kirani.
Dia menjelaskan, Irwandi sudah didemisionerkan oleh forum tertinggi pengambil kebijakan partai melalui Kongres Luar Biasa (KLB).
"Secara aturan partai itu sudah jelas, itu sudah kita lakukan, Irwandi Yusuf bukan lagi ketua, walau KLB ditolak nanti tentu kita lihat masih ada jalur yang akan kita tempuh," katanya.
Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik dari Setwan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PNA dan Ketua DPP PNA
Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf
Ditanya Serambi apakah ia akan tetap melakukan aktivitas sebagai Anggota DPRA meski DPP PNA versi Irwandi sudah mem-PAW dirinya dan Tiyong, Falevi mengtarakan, "Iya seperti biasa lah kita, nggak ada urusan dengan itu.
" Falevi mengungkapkan, dirinya nanti akan menempuh cara-cara sesuai aturan yang berlaku.
"Ada mekanisme itu semua, nanti kita lihat cara apa yang akan kita tempuh," lanjut dia.
Falevi mengaku sudah tidak begitu terkejut dengan dinamika yang tejadi saat ini.
Sejak dilantik pada 2019 lalu, sebenarnya ia sudah dipecat melalui surat yang dikirim dengan sedan putih pada 3 Desember 2019.
Kemudian, pada 25 Desember 2019, keluar lagi surat dari Jakarta yang ditandatangani Irwandi Yusuf bahwa ia dan Tiyong diberhentikan dari pengurus sekaligus dari anggota partai.
Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik Lagi dari Setwan, Ada Apa?
Baca juga: Tak Masuk Lagi Pengurus DPP PNA, Isu PAW Tiyong dan Falevi Kirani Merebak, Yazir: Tak Ada Dosa KLB
"Kemudian dikirim lagi surat ke DPRA meminta hentikan pelantikan kami.
Tapi, Mendagri kemudian tidak menggubris surat itu, dan kami tetap dilantik sebagai anggota DPRA dari Fraksi PNA," ungkap Falevi.
Sementara itu, Samsul Bahri alias Tiyong yang dihubungi secara terpisah, justru mempertanyakan keaslian surat PAW tersebut.
Dia menengarai surat itu surat bodong.
Pasalnya, nama dia tersebut Samsul Bahri sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2022.
"Sedangkan saya dilantik untuk Periode 2019-2024.
Jadi, coba lihat dulu suratnya, jangan-jangan itu surat bodong," ucapnya.
Tiyong juga mengatakan, surat itu ditetapkan di Banda Aceh oleh Irwandi sedangkan Irwandi sendiri berada dalam penjara di Sukamiskin.
"Pertanyaannya apakah dia ada di Banda Aceh, kok bisa di Banda Aceh sedangkan dia di sana.
Baca juga: Sorot Penanganan Kasus Covid-19 di Aceh, Falevi Minta Gubernur Pimpin Langsung Perang Lawan Corona
Setahu saya, surat-surat sebelumnya ditetapkan di sana, makanya ini harus kita cek dulu sebelum jauh saya ambil langkah," kata dia.
Tiyong mengatakan, terkait surat PAW itu, ia menghadapinya dengan santai dan siap dengan apapun konsekuensi.
"Kita santai saja, jauh sebelum naik kita sudah siap dengan apapun.
Semuanya siap," pungkas Tiyong.
Surat Sempat Ditarik dari Setwan
Ketua X DPP PNA, Asiah Uzia, dikabarkan menarik kembali surat Pergantian Antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRA dari Fraksi PNA yang sudah diserahkan ke Sekretariat DPRA (Setwan), Jumat (4/2/2022) siang.
Kedua anggota DPRA yang di-PAW tersebut yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
Mereka di-PAW karena dinilai tidak mau tunduk pada partai yang dipimpin Irwandi Yusuf.
Baca juga: M Rizal Falevi Kirani: Tidak Ada Aturan untuk Menjenguk Narapidana
Informasi penarikan surat PAW itu dibenarkan oleh pegawai di Setwan.
Bahkan, isu tersevut beredar cepat di lingkungan DPRA saat akan dilaksananya rapat paripurna pelantikan Komisioner KKR Aceh Periode 2022-2027.
Kuasa Hukum PNA, Haspan Yusuf Ritongga SH MH, yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
"Penarikan itu saya belum dapat info.
Yang jelas, soal surat PAW Samsul Bahri dan Falevi sudah diterima oleh Sekwan," kata Haspan.
"Asumsi saya itu ada salah kasih surat, makanya Asiah ke sana (DPRA).
Soal surat PAW, sudah kita kirim ke DPRA," tambah Haspan.
Sementara Asiah Uzia yang belakangan membalas konfirmasi Serambi tidak membantah ada penarikan surat PAW.
Baca juga: Falevi: Tidak Ada Aturan Jenguk Irwandi di Lapas
"Bukan dicabut (ditarik).
Salah antar tadi (kemarin-red)," jawabnya singkat.
Dari informasi yang dihimpun Serambi, surat PAW terhadap Tiyong dan Falevi sudah diantar kembali ke Setwan untuk kemudian diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. (dan/mas)
Baca juga: Anggota DPRA Falevi Kirani Minta Pemerintah Aceh Siapkan Skema Jaring Pengaman Sosial
Baca juga: Penutupan Tempat Keramaian Pukul Ekonomi Pedagang Kecil, Falevi: Ini demi Kebaikan Bersama