BANDA ACEH - Di tengah protes kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang mendesak Kanwil Kemenkumham untuk mencabut SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA kepengurusan Irwandi Yusuf, beredar surat Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk dua Anggota DPRA dari PNA.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRA itu, Ketua DPP PNA, Irwandi Yusuf, mengajukan PAW terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
Pengajuan PAW tersebut merupakan buntut dari kekisruhan yang terjadi di internal 'partai oranye' tersebut, di mana Tiyong dan Falevi saat ini masih terus berseberangan dan tidak mau tunduk kepada kepengurusan DPP PNA di bawah komando Irwandi Yusuf
Meski secara resmi sudah disahkan sebagai kepengurusan resmi DPP PNA melalu Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh Nomor w1-418.AH.11.07 tahun 2021 pada 27 Desember 2021 lalu.
Berbagai dinamika di internal partai ini terus terjadi dalam dua pekan terakhir.
Mulai dari kericuhan pada saat bimbingan teknis (bimtek) DPP PNA yang dilakukan oleh kader PNA kubu Tiyong hingga demo Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mencabut SK DPP PNA versi Irwandi Yusuf.
Melihat rentetan kejadian itu, tak mungkin tidak bagi DPP PNA mengajukan PAW kepada Tiyong dan Falevi.
Apalagi, belum lama ini pengurus DPP PNA menegaskan akan mengambil tindakan tegas untuk kader yang tidak patuh terhadap aturan resmi partai.
Benar saja, pada 2 Februari 2022, DPP PNA mengeluarkan dua surat yang berisi pengajuan PAW terhadap dua Anggota DPRA dari partai tersebut yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
Dua surat itu beredar di sosial media dan grup-grup WhatsApp (WA), kemarin.
Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik dari Setwan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PNA dan Ketua DPP PNA
Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf
Surat bernomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan 632/DPP-PNA/II/2022 itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf, yang saat ini masih mendekam di penjara.
Dalam surat nomor 631, disebutkan bahwa DPP PNA telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 627/PNA/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian dan pergantian antarwaktu Samsul Bahri alias Tiyong dari Anggota DPRA 2019-2022.
Selanjutnya, dalam surat itu juga disebutkan bahwa DPP PNA mengajukan Shaifuddin sebagai pengganti antarwaktu Samsul Bahri alias Tiyong untuk sisa jabatan periode 2019-2024.
Sedangkan M Rizal Falevi Kirani di-PAW berdasarkan Surat Keputusan Nomor 627/PNA/Kpts/KU-SJ/II/2022.
Dalam point kedua disebutkan, DPP PNA mengajukan Al Zaizi sebagai pengganti antarwaktu M Rizal Falevi Kirani untuk sisa jabatan periode 2019-2024.
Atas beredaranya surat tersebut, kemarin, Serambi menghubungi Sekjen DPP PNA, Miswar Fuadi melalui WhatsApp (WA) untuk mengklarifikasi kebenaran surat dimaskud.
Miswar kemudian mengirim surat-surat tersebut dalam bentuk Pdf kepada Serambi.
Saat ditanya untuk wawancara, Miswar mengarahkan Serambi untuk menghubungi Haspan Yusuf Ritonga, Tim Kuasa Hukum DPP PNA.
Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik Lagi dari Setwan, Ada Apa?
Baca juga: Massa Tiyong ‘Geruduk’ Kemenkumham Desak SK PNA versi Irwandi Dicabut
Haspan Yusuf Ritonga yang dihubungi Serambi membenarkan adanya surat PAW tersebut.
Dia mengatakan, surat itu sudah diajukan kepada Ketua DPRA.
"Iya benar, itu suratnya tanggal 2 Februari 2022, tadi (kemarin-red) sudah diantar ke pimpinan DPRA," kata Haspan menjawab Serambi via telepon selulernya.
Haspan mengatakan, alasan kedua kader PNA itu di-PAW karena DPP PNA beranggapan mereka sudah sulit dipertahankan dengan berbagai dinamika yang terjadi selama ini.
"Mau tidak mau ya harus diambil tindakan tegas," katanya.
Menurut Haspan, DPP PNA sudah beberapa kali membahas status Tiyong dan Falevi sejak kisruh internal.
Padahal, DPP PNA sudah menarik ulur dengan harapan keduanya bisa bergabung kembali dalam DPP PNA yang resmi di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.
"Tapi kita lihat memang tidak bisa, apalagi kita lihat sendiri statemen Pak Tiyong di media yang menyebutkan tidak akan tunduk dan tidak patuh kepada kepengurusan resmi.
Baca juga: Massa PNA Kubu Tiyong Geruduk Kemenkumham Aceh: Kami Malu Dipimpin Koruptor
Makanya kita ambil tindakan tegas untuk di-PAW," katanya.
Ditanya apakah keduanya turut dipecat dari kader PNA, Haspan mengatakan, DPP PNA hanya baru mengeluarkan surat PAW, meski pembicaraan untuk pemberhentian keduanya dari partai sudah dilakukan.
"Ini baru PAW saja dulu," pungkas Haspan.
Bekukan pengurus
Selain surat PAW Tiyong dan Falevi Kirani, Sekjen DPP PNA, Miswar Fuadi, kemarin, juga mengirim beberapa surat lain kepada Serambi melalui pesan WhatsApp (WA).
Seperti surat bernomor 626/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pembekuan dan penunjukan kepengurusan DPW PNA Pidie Jaya.
Dalam surat itu, DPP PNA menunjuk tiga orang yaitu Muhibuddin sebagai Ketua, Muhammad Isa sebagai Sekretaris, dan Fakhrullazi sebagai Bendahara menggantikan kepengurusan sebelumnya.
Haspan Yusuf Ritonga juga membenarkan pembekuan pengurus DPW Pidie Jaya.
"Iya itu benar, pengurus DPW PNA Pidie Jaya sebelumnya dibekukan karena terkait dalam kisruh tersebut.
Baca juga: Upaya Tiyong Kandas Lagi, Menkumham Tolak Banding Administrasi PNA hasil KLB
Itu keputusan dari ketua umum dan DPP, kita ambil tindakan tegas karena mereka sudah ikut menibulkan kericuhan," ungkapnya.
Selain itu, DPP PNA juga menerbitkan surat bernomor 625/PNA/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW PNA Aceh Barat.
Dalam surat itu disebutkan, DPP PNA mengangkat Bustamam sebagai Plt Ketua DPW PNA Aceh Barat menggantikan Irvandi Hatta.
Selain itu, dalam tiga surat berbeda, DPP PNA juga mengirim surat peringatan kedua kepada tiga Anggota DPRA yaitu Muktar Daud, Tu Haidar, dan Safrijal.
Ketiganya diperingatkan karena hingga surat itu dikeluarkan belum pernah berkontribusi iuran selaku Anggota DPRA Fraksi PNA. (dan)
Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf
Baca juga: Kisruh Partai Nanggroe Aceh, M Rizal Falevi Kirani: Nggak Ada Urusan Dia PAW Kami