Pihaknya mendesak agar dilakukan black list (daftar hitam) terhadap perusahaan atau penyedia berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut dengan merujuk kepada kewenangan pengenaan sanksi daftar hitam kepada penyedia/badan usaha yang diatur dalam Ayat (1) pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami menduga adanya indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang seperti pengadaan Hospital Lift dengan nilai Rp 800.000.000 juta. Dan juga pengadaan ranjang pasien elektrik bed (VVIP Room) dimana harga dalam kontrak disebutkan dengan jumlah satuan Rp 60 juta rupiah. Bahwa perbandingan harga yang kami temukan di salah satu toko (tokopedia) untuk Ranjang Pasien Elektrik 3 motor Kualitas Alpha Paramount PA-6325CBBABA, Merk: Paramount Japan, seharga Rp 51.300.000.13,” ungkapnya.
Menurutnya, hasil temuan wakil Ketua DPRK tersebut terhadap material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dilihat di lapangan hanya campuran beton biasa seperti penggunaan campuran beton readymix K 300 yang menjadi syarat dalam kontrak.
“Kami menemukan adanya indikasi syarat tersebut tidak dipenuhi, mengingat yang kami gunakan mollen standard,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, bahwa pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat selain terindikasi sarat dengan masalah, berdasarkan hasil temuan kami adalah bangunan baru tersebut dibangun diatas bangunan sebelumnya yang juga masih baru.
Proses demolish atau pemusnahan bangunan sebelumnya yang merupakan barang milik daerah yang tidak bergerak dan masih sangat layak untuk dipergunakan, namun tanpa ada pemberitahuan kepada DPRK Aceh Barat. Hal ini menurutnya sangat ironis, mengingat setiap proses penghapusan barang milik daerah terutama barang yang tidak bergerak seharusnya terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh tim penilai atau tim inventarisasi dengan melibatkan DPRK Aceh Barat.
Selain itu tidak ada pemberitahuan tentang keberadaan seluruh aset daerah berupa alat-alat medis dan fasilitas rawat inap dari bagian gedung RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yang sudah dimusnahkan tersebut.(*)
Baca juga: MUI: Vaksin Merah Putih Sudah Dapat Sertifikat Halal
Baca juga: Remaja Yazidi Kisahkan Kengerian Hidupnya, Dilelang Sampai Jadi Budak Seks ISIS Sejak Usia 11 Tahun