JHT diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sedangkan JKP diatura dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021.
Dikutip dari laman jdih.kemnaker.go.id, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. Mencapai usia pensiun (56 tahun);
b. Mengalami cacat total tetap; atau
c. Meninggal dunia.
Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris Peserta, yaitu janda/ duda/ anak/ saudara kandung/ sesuai wasiat Peserta.
Sedangkan JKP diberikan jika pekerja mengalami PHK.
Baca juga: Begini Ashanty dan Krisdayanti Jelang Aurel Lahiran Baby AH, Atta Halilintar Jadi Saksinya
Baca juga: Tasya Kamila Tantangan Jadi Ibu di Tengah Pandemi
Baca juga: Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di Tangan sang Pacar, Dipicu Perkara Sebungkus Es Krim
Tribunnews.com: 4 Alasan Pekerja Tidak Mendapat Manfaat JKP, Apa Perbedaan JKP dengan JHT?
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)