Kartel adalah sekelompok produsen pasar independen yang bekerja sama satu sama lain untuk meningkatkan keuntungan dan mendominasi pasar.
Kartel biasanya merupakan asosiasi dalam bidang bisnis yang sama, dan merupakan aliansi para pesaing.
Sebagian besar negara menganggap kartel sebagai perilaku anti persaingan, karena perilaku kartel mencakup penetapan harga hingga penurunan output.
Baca juga: Minyak Goreng Mahal, Anggota DPRA Minta Pemerintah Stop Pengiriman CPO dari Aceh
Baca juga: Kelangkaan Minyak Goreng Curah Terus Berlanjut di Aceh
Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli dimana terdapat sedikit penjual dengan jenis produk yang homogen.
Dengan adanya kartel, mereka dapat mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasaran atau membagi wilayah penjualan.
Dan, berhadapan dengan kartel apapun, pemerintah –apalagi jika hanya setingkat menteri– biasanya akan kalah dan bahkan tak bisa berkutik.
Makanya, kita mendukung pihak KPPU yang independen dan kita anggap masih cukup “kuat” untuk membongkar dugaan permainan kartel di balik kelangkaan minyak goreng di negeri yang merupakan produsen minyak goreng terbesar dunia.
Selain berharap KPPU terus bekerja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah di setiap provinsi dan kabupaten/kota pun mestinya bisa membuat terobosan untuk menghadirkan minya goreng ke pasar-pasar di daerahnya masing.
Baca juga: Disperindag Aceh Terus Koordinasi dengan Pusat dan Sidak Pasar, Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
Baca juga: Anggota DPRA Sorot Minyak Goreng Mahal, Asrizal: Tutup Perbatasan dan Stop Pengiriman CPO dari Aceh