BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Fraksi PNA, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan melaporkan dua pengurus PNA pimpinan Irwandi Yusuf, Asiah dan Miswar Fuady ke Polda Aceh Rabu (23/2/2022).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat terkait surat pengajuan penggantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi PNA, Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf.
Tiyong dan Falevi melalui Kuasa Hukumnya Imran Mahfudi SH menyatakan Asiah dilaporkan karena yang mengantarkan surat ke DPRA.
Sedangkan Miswar Fuady dilaporkan karena dianggap bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian.
Dugaan pemalsuan surat terjadi, kata Imran, setelah DPP PNA versi Irwandi Yusuf memasukkan surat usulan PAW ke DPRA pada hari yang sama yaitu 4 Februari 2022.
Surat pertama bernomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan surat kedua bernomor: 632/ DPP-PNA/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022.
Di mana versi pertama dimasukkan pada pukul 10.00 WIB, sedangkan versi kedua pukul 17.00 WIB hari itu juga.
"Kami menduga surat yang versi kedua bernomor dan tanggal yang sama serta perihal yang sama.
Namun isinya ada perbedaan," kata Imran Mahfudi dalam siaran pers yang diterima Serambi.
Atas surat itu, Imran menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut, karena yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum PNA yang saat ini berada di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca juga: Polda Aceh Masih Pelajari Laporan Aliansi Penyelamat PNA Terhadap Irwandi dan Miswar
Baca juga: Partai Aceh Evaluasi 18 Anggota DPRA Termasuk Posisi Ketua, Bahas Koalisi dengan PNA Irwandi
"Sehingga diyakini (Irwandi Yusuf) tidak mungkin bisa menandatangi surat antara pukul 10 pagi sampai pukul 17 sore pada tanggal 4 Februari 2022," ungkap Imran.
Surati DPRA Selain membuat laporan ke Polda, Imran Mahfudi pada Kamis (24/2/2022) juga memasukan surat ke DPRA.
Ia meminta Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin tidak memporoses surat usulan PAW dua anggota DPRA dari PNA, Tiyong dan Falevi.
"Permintaan itu kita sampaikan karena saat ini sedang ada proses hukum di Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dalam pengajuan PAW terhadap klien kami," kata Imran.
Surat itu ditembuskan ke Mendagri, Ketua DPR RI, KPK, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Gubernur Aceh, para Wakil Ketua DPRA, KIP Aceh, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, dan pers.
Dinilai Tebar Fitnah.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) kubu Irwandi melalui Kuasa Hukum Haspan Yusuf Ritonga SH MH merespons tindakan Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani yang mempolisikan dua pengurus PNA yang diduga memalsukan surat pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) ke DPRA.
"Terkait laporan Samsul Bahri dan Falevi yang menuduh Asiah dan Miswar Fuady memalsukan surat DPP PNA tertanggal 2 Februari 2022, dapat kami sampaikan bahwa DPP PNA sangat menyayangkan laporan yang tidak berdasar tersebut," tulis Haspan dalam keterangannya yang dikirim ke Serambi, Rabu (23/2/2022) malam.
Haspan mengatakan, keduanya (Tiyong dan Falevi) tidak tahu bagaimana proses surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Irwandi Yusuf.
"Mereka tidak tahu, tetapi telah memfitnah orang secara tidak berdasar," ujarnya.
Sebaiknya, kata Haspan, Samsul Bahri dan Falevi mempertimbangkan sebelum membuat laporan tersebut.
"Karena melapor secara memfitnah ada konsekwensi hukumnya, mereka hanya membuat masalah hukum baru untuk mereka sendiri," kata dia.
Haspan mengatakan, surat DPP PNA Nomor 631/DPP-PNA/ II/2022 dan 632/DPP-PNA/II/2022, tertanggal 2 Februari 2022 itu tidak ada masalah dan benar ditandatangani oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady.
Kata Haspan, DPP PNA khususnya Asiah dan Miswar Fuady selaku Pengurus DPP PNA sangat keberatan dengan tuduhan tersebut.
"Dan kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan kembali Samsul Bahri dan Falevi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (dan/mas)
Baca juga: Dinilai Tebar Fitnah, DPP PNA akan Lapor Kembali Tiyong dan Falevi ke Polda Aceh
Baca juga: Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani Laporkan Dua Pengurus DPP PNA ke Polda Aceh, Terkait Surat PAW