Berita Banda Aceh

Tim Pengkaji MoU dan DPRA Sepakat, Hati-Hati Wacana Revisi UUPA

Editor: Imran Thayib
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Pengkajian dan Pelaksanaan MoU Helsinki, H Kamaruddin Abu Bakar menyerahkan Buku Laporan CMI terkait tindak lanjut penyelenggaraan perdamaian Aceh dan Buku UUPA kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Senin (7/3/2022).

"Malah belakangan ini ada upaya yang sedang dilakukan untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ini sungguh membuat suasana tidak nyaman dan damai bagi Aceh, dan umumnya bagi Indonesia," katanya.

"Karena berbagai subtansi UUPA sebelumnya tidak dijalankan secara utuh, sekarang malah hendak direvisi," tambah Wali Nanggroe.

Kalaupun UUPA direvisi, sambung Wali Nanggroe, maka Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merupakan pihak pertama yang wajib dilibatkan. Karena keinginan GAM revisi UUPA tetap harus sesuai dengan MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

"Jika ada upaya-upaya untuk menghilangkan makna dan amanat dari MoU yang dimaksud, maka harus dianggap sebagai pengkhianatan terhadap perdamaian yang telah dicapai para pihak," ujar dia.(*)

Baca juga: VIDEO Komisaris Independen BSI Arief Rosyid Sebut Aceh Sebagai Wajah Ekonomi Syariah di Indonesia

Baca juga: VIDEO Melihat Pabrik Tahu dan Tempe di Aceh Tengah, Bertahan Meski Harga Kedelai Meroket

Baca juga: VIDEO Bupati Pijay Serahkan LKPD Anauditidet 2021 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Baca juga: VIDEO - Penumpang di dalam Bus yang Terbakar di Tol Pandaan-Malang Sempat Berteriak Kepanasan

Berita Terkini