Opini

Menyoal Rendahnya Mutu Pendidikan Aceh

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr SAMSUARDI MA,  Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A)

Upaya Kolaboratif dinas pendidikan Aceh dan BPSDM perlu terus dijalin guna mendongkrak skor kelulusan siswa pada jalur tes SBMPTN, misalnya lewat terobosan beasiswa yang diberikan.

BPSDM dan Dinas Pendidikan Aceh bisa menyediakan beasiswa jalur khusus kepada siswa (i) kelas 3 SMA/ SMK agar termotivasi mengambil jurusan favorit pada kampus terbaik UI, ITB, ITS, UGM, IPB Indonesia dan kampus terbaik di luar negeri.

Kebijakan beasiswa jalur khusus ini penting dibuat supaya sekolah bekerja keras menargetkan siswanya lulus jurusan dan kampus terbaik.

Ditambah memperkuat kemampuan siswa dengan menyediakan anggaran untuk kursus tambahan di luar jam sekolah untuk memecahkan soal-soal SBMPTN demi meraih peluang beasiswa dan meningkatkan skor kelulusan siswa jalur SBMPTN.

(4) Tingkatkan Kesejahteraan.

Melalui anggaran pendidikan Aceh yang melebihi 3 triliunan, diperlukan keberpihakan Disdik Aceh untuk meningkatkan tunjangan kinerja kepala sekolah, pengawas dan guru di Aceh.

Provinsi Bali dengan anggaran pendidikan yang berkisar 1 triliun terhitung per Oktober 2019 berani menaikkan tunjangan Kepala SMA/SMK mencapai 6, 25 juta per bulan di bawah kepemimpinan Gubernur I Wayan Koster.

Harusnya Disdik Aceh berkaca pada kebijakan provinsi lain yang tunjangan kepala sekolah, pengawas dan guru terus ditingkatkan.

Kondisi Aceh itu sangat tidak pantas jika selisih tunjangan kepala sekolah hanya 500-600 ribu per bulan.

Bagaimana mungkin tunjangan yang kecil bisa memaksimalkan peran kepala sekolah dan pengawas menghasilkan terobosan di sekolah yang terkadang harus bersinggungan dengan pihak tertentu demi menciptakan perubahan? Untuk itu, kepedulian akan kesejahteraan guru telah lama dinantikan dan perlu pembuktian Disdik yang bukan sebatas wacana yang ujungnya selalu menyoal lemahnya kinerja guru.

Keberpihakan ini sudah dicontohkan provinsi lain, ambil contoh di Jakarta yang ditingkatkan kesejahteraan guru golongan III/ a sampai III/b dinaikkan tunjangan kinerjanya sebesar 5.480.625 per bulan.

Bahkan besaran tunjangan yang diberikan lebih besar dari gaji pokok yang diatur oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.

Melalui kesejahteraan yang mencukupi diyakini akan meningkatkan totalitas ASN melaksanakan tugasnya sehingga meningkatkan kompetensi ke arah yang lebih baik.

Tanpa kesejahteraan mencukupi, sulit bisa mengontrol sistem kinerja ASN ke arah kedisiplinan yang maksimal untuk menjalankan tugasnya.

Wallahu’alam.

Baca juga: Pembangunan Ruang Sekolah Tidak Proposional, Wakil Ketua DPRA akan Panggil Dinas Pendidikan Aceh

Baca juga: Ekses Ultimatum Alhudri, Emak-emak Geruduk Kantor Dinas Pendidikan Aceh, Turut Bawa Periuk dan Kuali

Berita Terkini