Berita Politik

Irwandi Yusuf: DPRA Tidak Berwenang Tolak PAW Tiyong dan Fahlevi

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irwandi Yusuf

Dlam salinan surat DPRA disebutkan tiga poin alasan penolakan untuk memproses surat usulan PAW yang diajukan PNA pimpinan Irwandi Yusuf.

Pada poin pertama disebutkan bahwa surat jawaban DPP PNA belum menjawab keseluruhan substansi dari surat pimpinan DPRA tanggal 14 Februari 2022.

Alasan poin kedua adalah adanya surat dari Fraksi PNA tentang pemberitahuan berperkara di PTUN Banda Aceh.

Baca juga: Kuasa Hukum Tiyong dan Falevi Minta Ketua DPRA tak Proses Usulan PAW

Alasan berikutnya pada poin ketiga yaitu surat kuasa hukum Imran Mahfudi & Rekan perihal pemberitahuan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dalam pengajuan PAW Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPRA.

"Berkenaan dengan beberapa hal tersebut di atas, maka proses pergantian antarwaktu (PAW) saudara Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani belum dapat kami tindaklanjuti," bunyi penegasan surat DPRA. (fik)

Baca juga: Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani Laporkan Dua Pengurus DPP PNA ke Polda Aceh, Terkait Surat PAW

Baca juga: DPRA Tolak PAW Tiyong dan Falevi Kirani, Ini Tanggapan Ketua KIP Aceh Setelah Terima Surat

Berita Terkini