Berita Simeulue

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Mulai Disidang Tatap Muka di Pengadilan Tipikor, Dulu Online

Penulis: Mursal Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Al-Mirza, pengacara terdakwa Ibrahim

"Pemindahan ini juga sesuai permohonan masyarakat secara tertulis karena di lokasi yang sesuai kontrak itu tak banyak penduduk.

Sedangkan ke lokasi yang dipindahkan ke daerah yang banyak penduduk. Jaraknya kurang lebih juga lebih panjang ke lokasi yang dipindahkan. 

Namun, secara umum pembangunan jalan ini 3.000 meter lebih," sebut Al-Mirza. 

Sedangkan terkait tidak ada perubahan kontrak kerja atas pemindahan lokasi jalan ini, kata Al-Mirza, untuk mengejar agar pembangunan jalan itu rampung tanpa melewati batas waktu. 

Hal ini, katanya sesuai keterangan Beureueh Firdaus dalam persidangan sebelumnya.    

"Dengan demikian negara tak dirugikan dan masyarakat sudah menikmati manfaat dari jalan tersebut sesuai permohonan mereka," ujar Al-Mirza. 

Oleh karena itu, Al-Mirza mengatakan dirinya tak sependapat dengan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh. 

Bahwa BPKP Aceh menyatakan kerugian keuangan negara atas perkara ini Rp 9.032.187.894.00. 

Dari jumlah itu, kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa Ibrahim Rp 3.474.905.693 atas penandatangannya terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) 95 persen kemajuan pekerjaan ini. 

Sisanya, lima lima persen untuk uang retensi atau pemeliharaan jalan itu. 

"Nah, semua yang dilakukan itu sudah benar, darimana pula kerugian negara sampai Rp 9 miliar lebih dan Rp 3 miliar dibebankan kepada klien kami. 

Jika kerugian mencapai Rp 9 miliar dari nilai kontrak Rp 12 miliar, berarti pembangunan jalan itu enggak ada apa-apanya. Sedangkan faktanya kan rampung seratus persen.

Ini lah yang sama-sama sedang kita buktikan di persidangan dalam mencari keadilan ini," tandas Al-Mirza. (*) 

Berita Terkini