Blasss, Dua Pelaku Begal Tersungkur, Dua Lainnya Kabur, Murtade Pun Jadi Tersangka

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Ganti (Baju Kuning) saat menjemput Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah. Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah Ditangguhkan Penahanannya.

Setelah kejadian, polisi menetapkan Murtade sebagai tersangka.

Ini lantaran korban saat kejadian juga membawa senjata tajam.

Murtade dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Ditanya Apa yang Harus Dilakukan Saat Ketemu Begal, Jawaban Polisi Langsung Jadi Sorotan

Baca juga: Kronologis Kasus Murtade Habisi Dua Pelaku Begal, Jadi Tersangka Hingga Warga Demo Kantor Polisi

Jadi Tersangka

Dalam konferensi pers itu, Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan korban begal berinisial Murtade alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka.

Murtade yang dalam konferensi pers disebut dengan inisial S dijerat pasal pembunuhan karena menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1/2022) dini hari.

"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakapolres Lombok tengah.

Viral “Karena Korban Begal Jadi Tersangka”

Cuplikan video konferensi pers ini kemudian viral lantaran pertanyaan seorang wartawan yang dianggap kritis, menggelitik, dan menyentil proses hukum dalam kasus tersebut.

Cuplikan video konferensi pers viral setelah dibagikan oleh akun Instagram majeliskopi08 pada, Rabu (13/4/2022).

"Di sesi tanya jawab Konferensi Pers Polres Lombok Tengah seorang jurnalis bertanya bagaimana seharusnya sikap masyarakat jika menghadapi begal, yang aman di depan hukum pasrah? lari? atau bagaimana?" demikian deskripsi yang menyertai video itu.

Berikuti cuplikan dialog wartawan dengan Wakapolres dalam video yang viral itu.

"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan.

Pertanyaan ini ditanggapi Wakapolres dengan menyampaikan bahwa sebagai negara hukum, warganya tidak boleh main hakim sendiri.

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar Wakapolres.

Halaman
1234

Berita Terkini