Catat! Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Kementerian Agama Kota Langsa melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar rapat Penentuan Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022M di aula Kankemenag setempat, Selasa (19/4/2022).
Berpedoman pada hasil fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 Tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan–ketentuannya, maka ditetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M untuk wilayah Kota Langsa sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 1 (satu) sha’ atau 1.5 bambu atau 2,8 kilogram per jiwa (Pendapat Jumhur Ulama).
2. Zakat Fitrah dapat juga dikeluarkan dalam bentuk harga (uang) dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 kilogram per jiwa. (Pendapat Mazhab Hanafi)
3. Zakat Fitrah dapat diserahkan melalui Amil (Panitia) Zakat Gampong setempat.
4. Kepada Badan Amil (Panitia) Zakat untuk dapat menyalurkan kepada mustahiq (Penerima) sesuai dengan ketentuan syar’i.
5. Kepada Amil (Panitia) zakat dan masyarakat agar senantiasa memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan dalam upaya pencegahan Covid-19.
6. Hasil pelaksanaan dan Penyaluran Zakat Fitrah dilaporkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat dan tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa.
Baca juga: Segini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya Tahun 2022, Bisa Dikeluarkan dalam Bentuk Beras atau Uang
Baca juga: Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah Tapi Dapat Banyak dari Orang, Apakah Kemudian Jadi Wajib Membayar?
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kankemenag Kota Langsa, Drs H Hasanuddin MH mengatakan bahwa hasil keputusan rapat bersama ini untuk segera diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Hal itu supaya zakat pada tahun ini bisa segera terkumpul dan dapat dibagikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Hasanuddin berharap kepada panitia zakat, agar dapat bekerja dengan maksimal sesuai ketentuan sehingga zakat ini dapat tersalurkan sesuai sasaran yang menjadi ketetapan dalam pembagian zakat.
Turut hadir Penyelenggara Zakat Wakaf dan Staf, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Kepala Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Ketua MAA, Kepala Baitul Mal, Kepala Dinas Koperindagkop, Kabag Keistimewaan Aceh dan Isra dan KUA Kecamatan se Kota Langsa.
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 2022, Bisa Menggunakan Uang dengan Jumlah Segini
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
3.Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaatu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS