Terbukti Berbuat Curang, 359 CPNS 2021 Didiskualifikasi, 81 Orang Lainnya Lulus Tapi belum Dicoret

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi SKB CPNS di Aula Kantor Bupati Nagan Raya, November 2021. Kasus kecurangan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 baru-baru ini diungkapkan oleh Bareskrim Polri

Peserta yang curang didiskualifikasi

Deputi SDM Kemenpan RB Alex Denni memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas 359 peserta seleksi CASN 2021 dan 81 peserta yang lulus seleksi dan terlibat dapat kecurangan itu.

Alex bahkan telah mengantongi nama-nama peserta yang terbukti melakukan kecurangan dalam tes CASN 2021.

"Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi kepada calon peserta yang terlibat," tegas Alex, dilansir dari Antara, Senin (25/4/2022).

"Kalau bisa, kami akan blacklist sekalian. Tidak boleh ikut seleksi selanjutnya," imbuhnya.

Baca juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer pada 2023, Lengkapi Syarat Ini untuk Pengangkatan CPNS

Menurutnya, sanksi tegas ini perlu diterapkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mereformasi birokrasi dengan memperbaiki etos kerja PNS.

"Karena kalau sejak masuk sudah curang, kalau sudah jadi ASN bisa kami bayangkan nanti akan seperti apa budaya kerjanya," pungkas Alex.

Sementara itu, bagi PNS yang terbukti bersalah, juga terancam akan diberhentikan dari jabatannya secara tidak terhormat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

"Kalau PNS yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Untuk proses penegakan hukum yang lebih lanjut, pihak BKN menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai.

"PNS dan calo CPNS akan diproses oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce yang dihubungi oleh Kompas.com pada Selasa (26/4/2022) juga mengatakan hal yang sama.

Averrouce menegaskan, pejabat PNS yang terlibat dan terbukti bersalah dalam kasus kecurangan tes CASN 2021 akan dikenai sanksi berupa pencopotan jabatan.

"Pasti dicopot (jabatannya). Misalnya dia pejabat struktural, (maka) dicopot jabatannya," tegasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

CPNS

Berita Terkini