Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Daftar Program REHAB di Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN.

Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap atau dengan cara mencicil.

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang terlambat membayar iuran.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS, ada keringanan yang diberikan untuk melunasi tunggakan.

Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap atau dengan cara mencicil.

Keringanan itu bisa didapat oleh peserta dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran JKN-KIS akan dikenakan tunggakan.

Tunggakan iuran tersebut akan diakumulasi dan wajib dibayar oleh peserta.

Dalam beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini bisa mencapai angka jutaan.

Baca juga: 3 Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Bisa via WhatsApp hingga Aplikasi Mobile JKN

Selain itu, perlu diketahui pula, peserta yang tidak membayar iuran bulanan, maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.

Untuk mengaktifkan lagi status kepesertaannya, maka peserta harus melunasi tunggakan iuran tersebut.

Namun dengan adanya program Rehab, peserta kini bisa membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil. 

Lantas bagaimana caranya serta apa saja syarat atau ketentuannya?

Syarat dan ketentuan program REHAB

Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan, Biayanya Gratis, Begini Prosedurnya

Baca juga: Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan, Ini Kondisi yang Ditanggung

Dilansir dari Instagram @bpjskesehatan_ri, berikut syarat bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab:

  • Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
  • Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
  • Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Halaman
123

Berita Terkini