Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menetapkan dan menahan tiga tersangka yang diduga sebagai pembunuh gajah Sumatra di Desa Bunbun Alas, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (31/5/2022).
Dalam acara konferensi pers itu dihadiri oleh Waka, Kompol Ihcsan Pradita, SE, dan didampingi Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, SH, serta Kasi Humas Polres, dan perwakilan BKSDA Agara Suherman.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, kepada Serambinews.com, Rabu (1/6/2022) mengatakan, tiga tersangka diduga terlibat membunuh gajah di Desa Bunbun Alas telah diamankan.
Ketiganya adalah, ST (57), MA (21) dan BS (45) warga Desa Bunbun Alas, Kecamatan Leuser, Agara.
Motif gajah dibunuh tersangka dengan cara memasang jerat setrum listrik yang bertegangan tinggi di kebunnya untuk menghindari hama babi yang merusak dan memakan tanaman jagung milik dari tersangka.
Baca juga: Kawanan Gajah Liar Masih Berkeliaran di Kebun Warga, Gubuk dan Tanaman Kelapa Sawit Jadi Sasaran
Menurut AKBP Bramanti, dalam pembunuhan gajah ini, ST yang merupakan pemilik kebun tempat lokasi gajah ditemukan mati, memasang kawat beton aliran listrik tegangan tinggi yang mengakibatkan gajah mati tersengat aliran arus listrik tegangan tinggi.
Setelah gajah betina mati akibat tersengat aliran listrik yang dia pasang itu.
Kemudian menguburkan bangkai gajah tersebut dengan cara menutup dengan terpal /tenda plastik warna biru dan selanjutnya menimbun dengan mempergunakan tanah.
Selanjutnya, tersangka MA, yang mengetahui bahwa gajah tersebut mati akibat sengatan arus listrik tegangan tinggi ikut menguburkan gajah tersebut dengan cara menutup dengan terpal /tenda plastik warna biru dan selanjutnya menimbun dengan mempergunakan tanah.
Sedangkan tersangka BS adalah orang yang pertama kali melihat gajah tersebut mati di kebun ST.
Baca juga: BREAKING NEWS - Perahu Nelayan Terbalik Dihantam Ombak, Ayah Tenggelam, Dua Anak Selamat
Ia juga ikut menguburkan gajah tersebut dengan cara menutup dengan tenda/ terpal warna biru dan selanjutnya menimbun dengan tanah.
Ditambah Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono, hasil nekropsi dari dokter hewan BKSDA, bahwa gajah sumatra tersebut mati karena tersengat arus listrik.
Kondisi gajah pada saat di temukan sudah mengalami autolisis (pembusukan) dan kematian gajah kurang lebih 8 hari yang lalu pada saat nekropsi dilakukan.
Ditemukan rongga yang seharusnya pada rongga tersebut melekat gading (gading sudah di copot atau hilang).
Pada bagian perut sudah terburai keluar. Umur gajah di perkirakan 10 tahun dan berjenis kelamin jantan.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan dua buah penyangga kawat dari kayu yang berukuran panjang 69 cm.
Satu buah kabel pengantar arus warna hitam yang berukuran 126 cm, satu buah kabel pengantar arus warna putih yang berukuran 115 cm.
Baca juga: 1 Orang ABK Meninggal, Terperangkap Dalam KM Ariya Purnama Saat Terbakar di TPI Sawang Aceh Selatan
Satu buah kawat beton yang di pasang di ladang jagung digunakan jerat strum yang bertegangan tinggi berukuran 400 cm, satu buah meteran listrik dengan nomor meteran.
Satu gulung besar kabel listrik warna hitam, dua buah telapak gajah yang sudah mati, satu buah cangkul yang terbuat dari gagang kayu, dan satu buah stok kontak yang terpasang kabel listrik warna hitam.
Tersangka di jerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Jo pasal 55,56 dari KUHPidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, seekor Gajah Sumatera ditemukan mati di kawasan pedalaman Desa Bunbun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (10/5/2022). (*)
Baca juga: Selain Harimau Sumatera, Kawanan Gajah Liar Juga Masuk Kebun Warga dan Gasak Ratusan Batang Sawit