JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan, disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan itu diketok dalam Sidang Paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Mulanya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna meminta kepada para fraksi-fraksi di DPR RI untuk menyerahkan pendapatanya kepada pimpinan.
"Untuk keperluan tersebut (pembahasan RUU KIA), apakah pendapat fraksi-fraksi dapat diserahkan ke depan melalui perwakilan fraksi masing-masing," tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Dasco pun memanggil nama-nama yang telah ditunjuk untuk mewakili fraksinya menyerahkan pendapat soal RUU KIA.
Seluruh fraksi atau sembilan fraksi di DPR RI menyerahkan pendapatnya kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan kepada sidang dengan terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," tanya Dasco kepada dewan sidang paripurna.
Sontak, seluruh anggota dewan yang hadir berteriak "Setuju".
Baca juga: Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan di Indonesia, Bagaimana di Negara Lain? Ternyata Ada yang 14 Bulan
Baca juga: Terkait Kebijakan Cuti Melahirkan Karyawan Perempuan Selama 6 Bulan, Pengusaha Merasa Dilematis
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA ini akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik.
"Agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul," kata Puan.
Diketahui, dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.
DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.
Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja.
RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.