Idul Adha 2022

Hukum Berkurban Melalui Aplikasi Digital, Buya Yahya Tegaskan untuk Perhatikan Hal-hal Ini

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya Menjawab Pertanyaan terkait hukum seseorang berkurban secara online melalui platform digital.

Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transaksi secara online lebih mudah dan cepat digunakan.

SERAMBINEWS.COM – Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum seseorang berkurban secara online melalui platform digital.

Di era digital saat ini, banyak transaksi yang dapat dilakukan secara online.

Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transaksi secara online lebih mudah dan cepat digunakan.

Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Tak Bisa Hadir Saat Penyembelihan Hewan Kurban, Apakah Kurbannya Tetap Sah? Simak Penjelasan UAS

Beberapa platform maupun situs tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.

Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang  yang berkeinginan berkurban mentrasnfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.

Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan oleh penyedia platform dengan mengatasnamakan pembayar kurban.

Namun, bagaimana hukum berkurban secara online? Apakah itu melanggar ketentuan agama?

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini.

“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu, orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.

Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.

Baca juga: Kurban Untuk Orang Masih Hidup dan Sudah Meninggal, Mana Harus Didahulukan?

Lebih lanjut, Buya menambahkan jika terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.

“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi (bukan) kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.

Buya juga mengungkapkan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya ke mana.

Halaman
12

Berita Terkini