Yang jika ini semua ini masuk dalam kepemilikan umum untuk dikelola oleh negara, tanpa memberi kesempatan kepada swasta baik lokal maupun asing, niscaya manfaat luar biasa akan dirasakan oleh seluruh masyarakat, dan kemiskinan akan hilang dari negeri syariat Islam.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw: "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api".(HR.Abu Dawud).
Sementara Anas ra.meriwayatkan hadits sejenis, dengan redaksi yang sama, namun terdapat tambahan lafaz “wa tsamnuhu harm” (dan harganya haram).
Begitu juga hadist dari Abu Hurayrah: “Ada tiga hal yang tidak pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun): Air, padang, dan api” (HR.
Ibn Majah) , dalam riwayat lain, kata al-muslimûna atau bermakna kaum muslimin berganti dengan kalimat al-Ns atau manusia.
Berdasarkan hadits ini, Wahbah az-Zuhayli mengatakan bahwa tak dapat dipungkiri lagi seluruh manusia membutuhkan air, padang rumput, dan api, sehingga terlarang bagi individu memilikinya.
Az-Zuhayli melanjutkan bahwa ketigas tiga jenis tersebut merupakan harta kekayaan yang sudah ada secara alamiah, keberadaannya ada tanpa proses produksi, seperti barang tambang, minyak bumi, batu, air, rerumputan dan api.
Karena itu statusnya dimiliki negara dan digunakan untuk kepentingan umum.
Ini adalah pendapat yang benar dan pendapat yang rjih menurut ulama Malikîyyah dan Hanabilah.
(Wahbah Az-Zuhayli, Fiqh al-Islam wa adillathu).
Wallahu'alam.
Baca juga: Lampaui Target, Produksi Migas Aceh Capai 21 Ribu Barel Periode Januari Hingga Juni 2022
Baca juga: Kemiskinan dan Pengemis di Nanggroe Aceh Hebat yang sedang Sekarat