JAKARTA - Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, ditetapkan sebagai salah satu pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu tertera pada poin kelima huruf (a) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Inmendagri ini dikeluarkan pada Senin, 1 Agustus 2022.
Dengan demikian, pintu masuk perjalanan luar negeri selengkapnya melalui Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Provinsi Banten; Bandara Juanda di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Provinsi Bali; Bandara Hang Nadim di Batam, Provinsi Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau; dan Bandara Sam Ratulangi di Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB); Bandara Kualanamu di Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan; Bandara Internasional Yogyakarta di Provinsi DI Yogyakarta; Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh; dan Bandara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Provinsi Sumatera Selatan; Bandara Adi Sumarno di Provinsi Jawa Tengah; Bandara Syamsudin Noor di Provinsi Kalimantan Selatan, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Provinsi Kalimantan Timur, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Dr Drs Safrizal ZA MSi, menjelaskan, ada beberapa perubahan dalam Inmendagri kali ini.
Perubahan itu adalah penambahan pintu masuk bagi Pelaku Perjalan Luar Negeri (PPLN) untuk enam bandara yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adi Sumarno, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
Perubahan lain terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Safrizal mengatakan, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali.
Namun, langkah kebijakan ini tetap diperlukan untuk mengantisipasi potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Bandara SIM Kembali Layani Penerbangan Internasional, FlyFirefly: Terima Kasih Gubernur Aceh
Baca juga: Bandara SIM Terganjal Tiga Lembaga Untuk Layani Jalur Penerbangan Internasional
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Inmedagri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku pada 2-15 Agustus 2022, serta Inmedagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku pada 2 Agustus-5 September 2022.
Safrizal mengungkapkan, pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan disebabkan oleh subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5.
Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambungnya.