Hubungan asmara ini berujung pada hubungan badan pada November 2021.
Hubungan layaknya suami-istri itu dilakukan di rumah BM dan terus berulang hingga 10 kali.
Dari hubungan itu, korban hamil.
Akibat hamil, korban tidak melanjutkan sekolahnya di SMP.
Menikah dengan Pria Lain
Pada awal Juni 2022, pria lain bersedia menikahinya meski sudah berbadan dua.
Suami korban sudah mengetahui kalau pelapor telah hamil dari hasil hubungannya dengan BM.
Namun suami korban dan keluarga bisa menerima apa adanya, alias korban yang tengah hamil.
Baca juga: Nasib Pilu Santriwati yang Dihamili HW, Dipaksa Jadi Kuli Bangunan, Bayinya Buat Cari Sumbangan
Lalu kenapa korban melapor ke polisi?
Ternyata korban merasa tidak terima BM tidak mempertanggungjawabkan anak yang dikandungnya.
Ditambah lagi dengan karena malu kehamilannya tersiar di masyarakat, akhirnya, korban melapor.
Ia pun mendatangi Polres Lamongan dengan ditemani suami.
Korban mengaku dengan kesadaran sendiri melaporkan BM.
Kasi Humas Polres Lamongan, Aipda Anton Krisbiantoro dikonfirmasi Surya.co.id (Tribun Jatim Network) mengatakan, kasusnya masih dalam penyelidikan.
"Laporannya juga baru masuk tadi. Jadi masih dipelajari, masih dipelajari," tandasnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Toko, Jaksa Tangkap Buronan di Depan Mapolres Bireuen
Baca juga: Roy Suryo Ditahan, Polisi Juga Sita Akun Twitternya untuk Barang Bukti Penistaan Agama
Baca juga: Cut Raifa Aramoana Nama Anak Ria Ricis dan Teuku Ryan, Terinsipirasi dari Bahasa Polinesia dan Aceh
Berita sudah tayang di tribun-jatim.com: Dihamili Mantan Pacar, Remaja 14 Tahun di Lamongan Lapor Polisi Didampingi Suami