Berita Aceh Barat

Jaksa Masih Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Lab Bahasa di Aceh Barat

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Aceh Barat saat menahan salah satu tersangka kasus proyek pembangunan gedung Lab Bahasa, Selasa (16/8/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

"Tapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Aceh Barat, setelah tersangka YS tidak lagi ditahan di Aceh Besar, kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait berkaitan dengan penahanan tsk YS," ujarnya.

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tersangka YD merupakan PPK pada kegiatan pembangunan Lab Bahasa Arab dan Inggris tahun 2020.

Tersangka YS merupakan direktur dari PT Bina Yusta Az Zuhri yang merupakan penyedia dalam pekerjaan tersebut.

Tersangka DS merupakan pihak yang meminjam perusahaan PT Bina Yusta Az Zuhri.

Tersangka YD, DS dan YS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan, guna mempermudah proses penyidikan.

Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya dalam proses penyidikannya tindakan tim penyidik dalam menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Lab Bahasa Arab dan Inggris ini.

"Hal tersebut juga menjawab pertanyaan publik mengenai proses penyidikan yang dilakukan, karena tim penyidik harus cermat dan terukur dalam menentukan tindakan yang kami lakukan, serta kami  menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP telah kami terima.(*)

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berita Terkini