"Tapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Aceh Barat, setelah tersangka YS tidak lagi ditahan di Aceh Besar, kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait berkaitan dengan penahanan tsk YS," ujarnya.
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Tersangka YD merupakan PPK pada kegiatan pembangunan Lab Bahasa Arab dan Inggris tahun 2020.
Tersangka YS merupakan direktur dari PT Bina Yusta Az Zuhri yang merupakan penyedia dalam pekerjaan tersebut.
Tersangka DS merupakan pihak yang meminjam perusahaan PT Bina Yusta Az Zuhri.
Tersangka YD, DS dan YS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan, guna mempermudah proses penyidikan.
Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya dalam proses penyidikannya tindakan tim penyidik dalam menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Lab Bahasa Arab dan Inggris ini.
"Hal tersebut juga menjawab pertanyaan publik mengenai proses penyidikan yang dilakukan, karena tim penyidik harus cermat dan terukur dalam menentukan tindakan yang kami lakukan, serta kami menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP telah kami terima.(*)
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor