Sebab, dengan naiknya harga BBM tersebut akan berdampak naiknya kebutuhan lain.
"Karenanya, kami berharap Presiden mencabut keputusan tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Kenaikan itu juga langsung dibacakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Tiga jenis BBM yang mengalami kenaikan itu antara lain, Pertalite, dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter
BBM jenis Solar Subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.
Kemudian, Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 per liter, menjadi Rp 14.500 per liter.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM ke DPRK Langsa