Bincang Politik

Kisruh PNA Bisa Berakhir Damai Jika Kedua Pihak Lakukan Rekonsiliasi, Begini Kata Kedua Kuasa Hukum

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum PNA kubu Samsul Bahri alias Tiyong, Imran Mahfudi SH (tengah) dan Kuasa Hukum PNA Kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga SH MH (kiri) menjadi narasumber dalam program ‘Bincang Politik’ yang tayang di Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com, dipandu oleh jurnalis Serambi Indonesia, Masrizal Bin Zairi, Selasa (4/10/2022).

Kisruh PNA Bisa Berakhir Damai Jika Kedua Pihak Lakukan Rekonsiliasi, Begini Kata Kedua Kuasa Hukum

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kisruh Partai Nanggroe Aceh (PNA) tampaknya terus berlanjut usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen atau kubu Tiyong.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menghargai putusan tersebut, namun tetap akan melakukan upaya banding.

Kuasa Hukum PNA kubu Samsul Bahri (Tiyong), Imran Mahfudi SH dalam Podcast ‘Bincang Politik’ Serambi On TV, Selasa (4/10/2022) mengatakan, kekisruhan yang terjadi ini akibat dari tindakan Kanwil Kemenkumham Aceh yang dari awal sudah bermain politik terkait masalah PNA ini.

“Mereka menolak hasil KLB yang orangnya jelas, dokumentasinya jelas, dan yang hadir jelas. Sementara disisi lain ada pengajuan kepengurusan dan daftar hadirnya tidak jelas tapi mereka sahkan,” ujarnya.

Selain menghadirkan narasumber Kuasa Hukum PNA kubu Tiyong, Podcast yang mengangkat tema “Kisruh PNA, Kapan Usainya?” ini juga mendatangkan Kuasa Hukum PNA Kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, yang dipandu oleh wartawan Serambi Indonesia, Masrizal Bin Zairi.

Baca juga: PNA Resmi Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di KIP

Imran menegaskan, kisruh yang terjadi di tubuh PNA bukanlah antara Irwandi Yusuf dan Samsul Bahri. Mengingat dari hasil KLB, Irwandi Yusuf sudah dinyatakan demisoner.

“Masalah hari ini justru dengan Kanwil Kemenkumham Aceh,” tambahnya.

Dalam putusan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA, PTUN memerintahkan Kanwil Kemenkumham Aceh mengesahkan perubahan AD/ART dan kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen, alias Kubu Tiyong.

“Kita berharap Kanwil Kemenkumham segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” kata Imran.

Sementara itu, Kuasa Hukum PNA Kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga SH MH menyebut, penetapan Irwandi Yusuf sebagai demisioner PNA merupakan titik permasalahan yang terjadi.

“Ketika yang menyatakan demisioner itu adalah KLB yang dilaksanakan, menurut versi kita, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PNA,” jelasnya.

Baca juga: PNA Kubu Irwandi Tanggapi Putusan PTUN yang Menangkan Tiyong

Pihaknya menghargai putusan PTUN, namun masih ada upaya banding dan kasasi yang bisa dilakukan terhadap putusan itu. Haspan menilai, putusan tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan bagi pihaknya.

"Makanya kita ajukan banding,” sebutnya.

Selama ini, kata dia, semua laporan dan gugatan itu datang dari kubu Tiyong dan pihaknya pun menerima dan mengikuti semua prosesnya.

“Andaipun nanti misalkan permohonan KLB dikabulkan sampai kasasi, untuk pelaksanaanya sangat sulit dan tidak mudah seperti yang kita bayangkan. Karena itu kewenangan Kanwil Kemenkumham,” kata Haspan.

Kendati demikian, ia meyebut sejauh putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka Surat Keputusan (SK) kepengurusan Irwandi Yusuf sebagai ketua umum DPP PNA dan Miswar Fuady sebagai Sekjen yang sah.

“Kisruh ini pasti ada akhirnya. Tapi kapan ini berakhir, tentu bagaimana dengan para pihak yang terlibat,” kata dia.

Baca juga: Gugatan Tiyong terkait Perkara PNA Menang di PTUN, Begini Respon Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh

Haspan mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya rekonsiliasi diantar kedua pihak.

“Namanya politik, tidak ada musuh abadi dan tidak ada juga teman. Saya melihat ada peluang untuk rekonsiliasi dan saya yakin Irwandi Yusuf dan Tiyong punya pemikiran yang baik soal itu, sepanjang mereka melihat partai ini masih perlu,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Imran Mahfudi. Ia mengatakan, butuh mekanisme yang harus di jalankan untuk membuat rekonsiliasi ini berjalan lancar.

“Pada titik tertentu bisa aja ada peluang untuk ini. Kita melihat di sini (PNA) teman-teman semua. Dan harus dicari win-win solution-nya,”tadasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

Baca juga: Sidang Gugatan PNA Hasil KLB Terhadap Kemenkumham Aceh Berlanjut

Baca juga: Gugatan Masih Berjalan di Mahkamah Partai Golkar, Hendra Budian Harap Usulan PAW Tak Diproses

Baca juga: PN Meulaboh Kabulkan Gugatan Pengurus Masjid Jabir Al-Kabiy Kepada Pemkab Aceh Barat, Ini Kasusnya

Berita Terkini