"Surat soal obat sirup sudah kita buat dan edarkan ke semua lembaga terkait di Nagan Raya," kata Kadis Kesehatan Nagan Raya, Hj Siti Zaidar kepada Serambinews.com, Jumat (21/10/2022).
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Kesehatan Nagan Raya telah mengeluarkan surat edaran, menyikapi larangan obat sirup terkait penyakit ginjal anak.
Surat bentuk larangan untuk meresepkan dan menjual obat sirup untuk masyarakat.
Surat Dinkes Nagan Raya diteken Kadiskes Hj Siti Zaidar SST MKN tertanggal 20 Oktober 2022.
Surat ditujukan ke RSUD SIM, seluruh Puskesmas, klinik, apotek, Ketua IDI, IDAI, BI dan sejumlah lembaga terkait di Nagan Raya.
Surat edaran nomor: 693/2022 tentang penghentian sementara penjualan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.
Dalam surat Dinkes Nagan Raya dituangkan 2 poin yakni, pertama tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Kedua, seluruh apotek toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
"Surat soal obat sirup sudah kita buat dan edarkan ke semua lembaga terkait di Nagan Raya," kata Kadis Kesehatan Nagan Raya, Hj Siti Zaidar kepada Serambinews.com, Jumat (21/10/2022).
Kepada nakes, RSU, Puskesmad dan apotek, harap Siti Zaidar untuk mematahui terkait surat yang dikeluarkan Dinkes Nagan Raya menindaklanjuti surat Menkes.
"Kepada masyarakat kita harapkan tidak menggunakan obat sirup. Bila sakit segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat," harapnya.(*)
Baca juga: Tanggapi Kasus Ginjal Akut pada Anak, Musriadi Minta Dinkes Lakukan Tindakan Preventif