Berita Lhokseumawe

Pelaku Mendengar Suara Ejekan Kasus Warga Tembak Mahasiswa Unimal, Korban Dirujuk ke Banda Aceh

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LHOKSEUMAWE – Motif penembakan mahasiswa Universitas Malikusaleh (Unimal) dikarenakan pelaku mendengar suara ejekan dari warung kopi di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Saat ini, korban yang merupakan mahasiswa fakultas hukum dikabarkan masih dalam kondisi kritis.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, korban bernama Ahmad Ahyan (20).

Ia mahasiswa Unimal yang merupakan warga Gampong Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.

“Menurut pengakuan pelaku A (39), dia mendengar suara ejekan dari warung kopi yang ada di Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu.

Sehingga pelaku menembak korban hingga peluru bersarang di bagian mata sebelah kirinya,” jelas AKP Zeska kepada Serambi, Jumat (21/10/2022).

Selain itu, terang AKP Zeska, korban tidak mengenal yang bersangkutan (pelaku).

Sebelum kejadian, menurut keterangan pelaku, bahwa dirinya mendengar suara seperti ejekan dengan kata ‘bom-bom, dan kata kasar lainnya dari sebauh warung’.

Namun setelah pelaku membuka pintu rumahnya saat itu yang ada hanya si korban sedang mengambil sepeda motornya.

“Nah, saat itu pelaku ketika melihat hanya ada si korban dan mengira bahwa suara ejekan tersebut darinya.

Langsung pelaku mengarahkan senapan angin.

Baca juga: Warga Lhokseumawe Tembak Mahasiswa Unimal, Kapolres Lhokseumawe: Masih Melakukan Penyelidikan

Baca juga: Niat Bidik Topi, Warga Lhokseumawe Malah Tembak Mata Kiri Mahasiswa Unimal, Begini Kronologisnya

Awalnya, pelaku mengarahkan untuk menembak ke atas kepala korban, ternyata meleset dan mengenai pelupuk mata kiri Ahmad Ahyan,” sebut Zeska.

Kemudian, sambung AKP Zeska, setelah itu korban merasa kaget, dan merasakan ada sesuatu mengenai matanya.

“Lalu korban memberitahukan kepada rekannya ternyata benar ada luka di bagian mata kirinya.

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis di RS Kesrem Lhokseumawe,” ungkap Zeska.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga berinisial A (39), kini ditahan atas kasus penembakan seorang mahasiswa Universitas Malikusaleh (Unimal).

Pelaku merupakan warga Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Tersangka A akan dijerat Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Sementara pada Kamis (20/10/2022), korban penembakan Ahmad Ahyan (20) mahasiswa Fakultas Hukum Unimal yang dilakukan oleh pelaku A (39) warga Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

Ia yang sebelumnya sempat ditangani di RS Kerem Lhokseumawe telah dirujuk ke RSUZA menjalankan operasi untuk mengeluarkan peluru senapan angin yang bersarang di kepalanya.

Selain itu, kondisi korban juga belum stabil.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wujaya mengatakan, bahwa keluarga korban telah mendatangi Mapolres setempat untuk membuat laporan polisi atas kejadian penembakan tersebut.

“Kemarin, keluarga korban telah membuat laporan secara resmi di Sentral Pengaduan Kopilisan Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe.

Jadi kasus sudah tahap penyidikan dan pelaku telah ditahan karena telah menyebakan korban mengalami luka tembak pada bagian mata kiri,” pungkasnya. (zak)

Baca juga: Kasus Warga Tembak Mata Mahasiswa Unimal dengan Senapan Angin, Polres Tunggu Laporan Keluarga Korban

Baca juga: Kejamnya Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J: Cepat Woy Kau Tembak!

Berita Terkini