Steffy menjelaskan, Teungku Agam—sapaan Irwandi Yusuf—ke luar dari lapas sekitar pukul 15.30 WIB.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dikabarkan sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (25/10/2022).
Informasi ini disampaikan oleh istrinya, Steffy Burase saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui WhatsApp, Selasa (25/10/2022) malam.
“Iya, Alhamdulillah,” katanya.
Memang kabar ini sudah berembus awal Oktober lalu, karena terhitung tahun ini Irwandi sudah menjalani masa 2/3 masa pidana yang menjadi salah satu syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020.
Saat itu, majelis hakim MA menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut pada Kamis 5 Juli 2018.
Baca juga: Sudah Tiga Tahun PNA Berkisruh, Kuasa Hukum Irwandi dan Tiyong Yakin Masih Peluang Rekonsiliasi
Dengan begitu, ia sudah menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun lebih.
Steffy menjelaskan, Teungku Agam—sapaan Irwandi Yusuf—ke luar dari lapas sekitar pukul 15.30 WIB.
“Tadi semua urusan kelar sekitar 3.30,” ujar Steffy.
Steffy juga mengaku yang jemput Irwandi ke lapas dirinya langsung.
Ia tidak menyebut nama-nama orang lain.
“Aku doank. Emank kita ga gembor2kan,” imbuhnya lagi.