BANDA ACEH - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menegaskan bahwa tidak lagi melakukan tilang secara manual kepada pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Para pengendara yang tak patuh akan ditilang secara elektronik berdasarkan pengawasan lalu lintas secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis ataupun mobile.
Hal tersebut dilakukan Ditlantas Polda Aceh menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait larangan melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto dalam silaturahmi dan konferensi pers dengan awak media di Kantor Ditlantas Polda Aceh, Jumat (28/10/2022) mengatakan, pihaknya patuh dan taat pada perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri, terkait instruksi larangan tilang secara manual.
"Kami loyal dan tegak lurus atas perintah pimpinan.
Kami sampaikan bahwa saat ini penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Aceh tidak lagi dilakukan (tilang manual), tapi akan diberlakukan secara elektronik," kata Kombes Muji.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kapolri mengelusrkan instruksi kepada jajarannya untuk tidak melakukan penilangan secara manual.
Instruksi itu dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Dirlantas Polda Aceh : Mesin Pengintai Aktif 24 Jam
Baca juga: Mengenal ETLE Mobile, Perangkat Mirip HP yang Tilang Pengendara Motor Tanpa Helm di Persawahan
Salah satu isi telegram tersebut mengatur agar jajaran Korlantas mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Dalam konferensi pers yang didampingi sejumlah pejabat utama Ditlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto menjelaskan, kebijakan untuk tidak melakukan tilang secara manual agar Polantas bisa memaksimalkan penindakan dan pengawasan secara elektronik.
"Juga untuk mencegah terjadi pungli dan membangun budaya antikorupsi," tambahnya.
Penegakan secara elektronik tambah Muji lagi, sebenarnya akan lebih detail dan ketat karena mesin pengintai (ETLE) akan mengawasi dan merekam apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.
"Jadi ini juga memaksimal penegakan hukum kita sebenarnya.
Kita ingin penegakan hukum tidak dilakukan oleh personel tapi oleh mesin, tapi tetap operasional oleh personel," ujarnya.
Selanjutnya, Muji menjelaskan, penindakan dan penegakan hukum pelanggar lalu lintas sebenarnya bertujuan untuk melindungi dan mengayomi pengguna jalan raya.
"Agar semuanya selamat di jalan raya, tidak ada yang dirugikan.
Kemudian untuk membangun peradaban yang tertib dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Terkait instruksi Kapolri tentang larangan tilang manual, sehari sebelumnya dalam wawancara dengan Serambi, Kombes Pol Muji mengatakan telah memerintahkan jajaran satuan lalu lintas di seluruh Aceh agar tidak melakukan tilang secara manual.
"Kita sudah instruksikan ke seluruh jajaran agar tidak lagi melakukan tilang manual kepada pengguna jalan raya yang melanggar lalu lintas," tegas Kombes Muji.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya memang sedang memaksimalkan pengawasan dan penilangan secara elektronik.
Baca juga: Personel Ditlantas Polda Aceh Antar Langsung Surat Tilang ke Rumah Pelanggar yang Terekam ETLE
Muji mengatakan, Ditlantas Aceh memaksimalkan dua jenis ETLE yang ada di Aceh, yhaitu ETLE statis dan ETLE mobile.
"Yang statis adalah ETLE yang ada di simpang-simpang traffic light, itu secara otomatis akan merekam semua pelanggaran.
Kemudian ada ELTE yang sifatnya mobile.
ETLE ini, ada petugas yang setiap hari akan memantau jalan raya dan jika ada pelanggaran lalu lintas, personel kita akan merekam dan mengirim data tersebut ke pusat kontrol ETLE kita," ujarnya.
Oleh sebab itu, Muji meminta masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalulintas, baik kelengkapan surat-surat dan tatacara berkendara di jalan raya.
"ETLE akan lebih detail, dia merekam setiap pelanggaran.
Nanti bukti rekaman akan dikirim ke ruang kontrol pusat dan akan dibuatkan surat tilang elektronik lalu dikirim ke alamat kendaraan," ujarnya.
Kombes Muji juga mengatakan, meski jajarannya sudah diperintahkan untuk tidak melakukan tilang manual, namun petugas lalu lintas akan terus melakukan patroli dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Personel kita tetap akan mengingatkan dan menegur jika ada yang melanggar lalu lintas di jalan raya," terangnya.
Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan akan terus mengingatkan anggota untuk tidak lagi melakukan tilang manual.
Jika masih ada yang membandel, pihaknya berjanji akan memberikan peringatan.
Masyarakat juga bisa ikut mengawasi.
“Akan kita peringatkan.
Saat ini seluruhnya sudah kita ingatkan.
Masyarakat bisa ikut mengawasi, jika ada, bisa sampaikan ke saya," demikian Dirlantas Polda Aceh. (dan)
Baca juga: Tahun Depan Lhokseumawe Berlakukan Tilang Elektronik, Siapkan 1 Kamera ETLE
Baca juga: Ditlantas Polda Aceh Pasang CCTV ETLE di Tiap Persimpangan dalam Kota Banda Aceh, Ini Tujuannya