Berita Aceh Barat

Waka Polres Ingatkan Polisi Tak Terjerat Narkoba, Kompol Aditia: Sanksi Berat Menanti Jika Terlibat

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Aceh Barat memperlihatkan para tersangka yang telah ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di Aceh Barat, Rabu (2/11/2022), dalam jumpa pers di Aula Mapolres Aceh Barat.

Mulai saat itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna menggulung para tersangka yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam jumpa pers tersebut, Waka Polres menyebutkan, bahwa pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 02.30 WIB, petugas dari Satresnarkoba berhasil mengamankan AM (36).

Dari interogasi AM diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan menjual narkotika jenis sabu kepada IS (30).

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap IS di sebuah rumah kosong di Desa Pasi Mali, Kecamatan Woyla Barat, bersama YUS (42) yang sedang asyik berpesta narkoba.

Baca juga: Warga Pidie Jaya Diringkus di Warkop di Mutiara, Satu DPO, Polisi Sita 4 Paket Sabu

Saat penangkapan, polisi menemukan 2 paket narkoba jenis sabu dan 1 paket kecil narkoba jenis ganja.

Sedangkan AH (34) ditangkap pada lokasi terpisah oleh petugas di rumahnya di Desa Cot Lagan, bersama 1 paket besar narkotika jenis ganja.

Sedangkan jumlah barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka ada dua jenis narkotika.

Yaitu sabu 3,14 gram, dan ganja seberat 247 gram.

Atas dasar tersebut, kini para tersangka ditahan di Mapolres Aceh Barat.

"3 orang tersangka kita tetapkan statusnya sebagai pengedar yaitu AM, IS, dan AH,” urainya.

Baca juga: Tertangkap Pesta Sabu, Oknum Polisi Bripka Viktor Cuma Divonis Rehab, Rekannya Dihukum Lebih Berat

“Sedangkan 1 tersangka lagi yakni Yus tetapkan sebagai statusnya sebagai pemakai," jelas Waka Polres Aceh Barat.

Terkait kasus tersebut, 4 orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kita ingatkan semua pihak dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam hal narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda, sehingga kita minta dapat sama-sama memberantas narkoba di Aceh Barat,” harap Wakapolres Kompol Aditia.(*)

 

Berita Terkini