Berita Banda Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa, Haram Orang Mampu Tapi Terima Bantuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tgk H Faisal Ali, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. MPU Aceh Keluarkan Fatwa, Haram Orang Mampu Tapi Terima Bantuan

"(Kita meminta penegak hukum) melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang (dalam pendistribusian bantuan kepada masyarakat," pinta Tgk Faisal.(*)

Baca juga: Sebut Anies Pengkhianat HMI, Anggota DPR RI Semprot Eggi Sudjana: Pikir Dulu Baru Ngomong

Berikut Fatwa MPU Aceh tentang penggelolaan dan distribusi subsidi menurut perspektif syariat Islam:

1)  Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan yang biasanya dibayar oleh pemerintah dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis atau mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya.

2) Kedudukan pemerintah dalam pengelolaan kekayaan negara adalah bersifat regulator dan eksekutor yang wajib menjalankan pengelolaannya sesuai amanah konstitusi.

3)  Subsidi wajib dikelola dan didistribusi secara amanah, adil dan tepat sasaran.

4) Hukum dasar subsidi pemerintah kepada rakyat dalam kondisi ekonomi yang stabil adalah mubah.

Baca juga: Tiap Berhubungan Badan Selalu Dianiaya, Istri Laporkan Suami ke Polresta Banda Aceh

5) Hukum subsidi pemerintah kepada rakyat dalam kondisi ekonomi yang mengancam kestabilan negara adalah wajib.   

6)  Penyelewengan dan penyalah-gunaan subsidi oleh kelompok atau perorangan, baik dengan cara penimbunan atau lainnya adalah haram.

7) Penerimaan subsidi yang tidak memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah diatur adalah haram dan wajib menyerahkan kepada yang berhak.

8) Subsidi yang diberikan pemerintah wajib dimanfaatkan pada jalan kebaikan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.(*)

Baca juga: Pintu Rumah Mantan Pj Keuchik Disegel Warga, Diduga Larikan Dana BLT, Istrinya Hampir Diamuk Massa

Berita Terkini